Dipaksa Pacar Minum Obat, Anak di Bawah Umur Keguguran

0
IDENTIFIKASI: Tim dari Polres meneliti janin di RSUD Blambanan (foto am/kadenews

BANYUWANGI–kadenews: Malang nasib wanita berinisial LT (17) asal Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi ini.

Wanita di bawah umur ini diduga hamil di luar nikah dan mengalami keguguran. Lantaran, dia dipaksa meminum obat oleh sang pacar yang tinggal di kawasan Genteng. Korban yang mengalami pendarahan itu sempat dilarikan ke RSNU Mangir, Rogojampi.

Kasus ini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi. Polisi telah mendatangi kediaman korban dan RSNU Mangir.

Informasi yang diterima dari kepolisian, LT yang masih berusia di bawah umur mengalami pendarahan setelah diberi obat oleh kekasihnya.

Kabarnya, obat itu diberikan secara paksa oleh kekasih LT agar dikonsumsi. Pasca mengkonsumsi obat itu LT kemudian mengalami pendarahan hingga keguguran. Janin malang tersebut telah diamankan di kamar mayat RSUD Blambangan.

Panjang janin yang bentuknya belum sempurna itu kurang lebih 6 cm. Diperkirakan masa kehamilan LT belum genap dua bulan. Ironisnya, kehamilan ini terjadi diluar pernikahan resmi.

Kasat Reskrim AKP Sodiq Effendi membenarkan atas penyelidikan kasus ini. “Iya mas,” ujarnya saat ditanya seputar kasus ini.

KBO Reskrim Satreskrim Polres Banyuwangi Iptu Hadi Waluyo menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan atas peristiwa yang diadukan masyarakat.

“Pacar LT belum kita amankan karena kasus ini masih sebatas aduan, belum laporan. Nanti kita adakan gelar perkara dulu,” bebernya. (am/ian)