Panwaslu Periksa Cabup Petahana As’at Selama 5 Jam

0
PETAHANA: Cabup H As'at Malik usai diperiksa di kantor Panwaslu.(Foto: Fat/kadenews.com)

LUMAJANG-kadenews.com: Calon Bupati Lumajang H. As’at Malik sebagai terlapor akhirnya memenuhi panggilan Panwaslu, Minggu (27/5/2018) malam.

Pemanggilan ini terkait laporan Adre Eskobar, warga Pasirian, Lumajang kepada Panwaslu, Senin (21/5/2018) lalu, terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Lumajang.

Pasangan calon (paslon) no urut dua ini didampingi tiga pengacara Mahmud SH, Yusuf SH dan Wiwin SH tiba di kantor Panwaslu sekitar pukul 20.00 WIB.

Cabup petahana H. As’at Malik menjalani pemeriksaan selama 5 jam,  Minggu  (27/5/2018) mulai sekitar pukul 21.00 WIB, Senin  (28/5/2018), hingga pukul 01.00 WIB.

Dia menjalani pemeriksaan lebih singkat di bandingkan dengan Plt Bupati Lumajang.

Cabup , H. As’at Malik kepada sejumlah awak media mengatakan, pemeriksaan tadi mengenai jumlah yang dilantik, itu sesuai yang ijin Menteri dalam negeri yakni 563.

“Yang lainnya menanyakan soal tanggal lahir, dan kapan dilantik, ya seperti itu. Saya jelaskan bahwa jumlah orang yang dilantik 563 sesuai izin Mendagri” ungkap H. As’at.

Dirinya sudah menyerahkan rekomendasi Mendagri terkait mutasi pada bulan Februari lalu. Karena data itu ada di BKD.

“Sebagian lain akan diserahkan besok (Senin (28/5) oleh BKD. Saya nggak tahu kalau rekomendasi itu akan diminta sekarang, biar BKD nantinya,” jelas H. As’at Malik.

Dia menjelaskan, pada 18 Desember 2017 dirinya mengajukan 513 pejabat yang akan dimutasi. Kemudian pada tanggal 19 Desember 2017 ada surat permohonan pensiun dini dari Ir. Nurul Huda (Kepala Dinas Lingkungan Hidup-DLH) karena mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati.

“Setelah diproses permohonan itu, maka posisi DLH yang kosong diisi oleh Pak Yossie, di Perpustakaan ada Pak Gatot. Jadi ada perubahan jumlah yang diajukan, maka pada tanggal 28 Desember 2017 kita ajukan lagi jumlah yang dimutasi sebanyak 563 dan akhirnya disetujui oleh Mendagri. Pada tanggal 9 Pebruari 2018 ditindak lanjuti dengan pelantikan”, pungkasnya.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Lumajang H.Amin Sobari, SH mengatakan, terkait bukti yang sudah di sampaikan oleh cabup sudah menunjukan yang asli.

“Cabup As’at bersedia menujukan dokumen yang asli akan diberikan besok” ujarnya.

Menurut Amin Sobari, pemeriksaan ini adalah untuk membuktikan laporan dari Andre Escobar yang diduga ada kesalahan dalam jumlah ASN yang di mutasi tidak sesuai dengan rekomendasi Mendagri.

“Selama lima hari ini kita untuk membuktikan laporan Andre Eskobar betul apa tidak,” ucapnya.(fat/ian)