Buntut Pelaporan Mutasi Pejabat Pemkab Lumajang ke Panwaslu

Mahmud SH: Bermodalkan Fotocopy Dinilai Tak Cukup Bukti

0
KLARIFIKASI: Calon bupati Lumajang H. As'at di dampingi tiga pengacaranya. (foto: fat/kadenews.com)

LUMAJANG-kadenews: Pasca laporan Adre Eskobar, warga Pasirian, Lumajang kepada Panwaslu, Senin (21/5/2018) terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Lumajang. Calon Bupati Lumajang H. As’at Malik sebagai terlapor didampingi tiga pengacara yakni Mahmud SH, Yusuf SH dan Wiwin SH menggelar konferensi pers, Rabu (23/5/2018) sore.

Calon Bupati Lumajang H. As’at Malik mengatakan, bahwa mutasi pejabat Pemkab yang pertama pada pelantikan tanggal 19 Februari 2018, itu sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara subtansi.

“Saya sebagai Bupati Lumajang, yang waktu itu belum cuti, sudah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujarnya.

Jumlah yang muncul dalam mutasi sejumlah 513 yang pernah diusulkan sebelumnya. Namun pada waktu itu ada perubahan adanya pengajuan terkait pensiun dini dari Ir. Nurul Huda, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Maka dilakukan penataan kembali dan perubahan dengan usul yang kedua, sehingga menjadi 563 orang.

“Jumlah pejabat yang dilantik, telah dilakukan verifikasi dan klarifikasi Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah, tertanggal 11 Mei 2018, di ruang Kemendagri Dirjen Otonomi Daerah, yang dihadiri oleh Direktur FKKBD Kemendagri dan beberapa orang, yang memberikan rekomendasi kepada kita. Dan untuk itu bisa meminta kepada BKD,” Ungkap H. As’at.

Dia menyampaikan, bahwa mutasi tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Jadi mutasi ini tidak ada masalah, dan mutasi tersebut tidak ada undang-undang.

“Saya berharap penjelasan ini tidak membuat kita ribut, dan membuat tidak nyaman. Tidak usah diributkan biar masyarakat ke depan tidak bertanya-tanya, dan ini sudah kami pertanggungjawabkan, baik di tingkat provinsi hingga pusat karena itu sudah tugas kami,” jelasnya.

Sementara itu, Mahmud pengacara H. As’at mengatakan, laporan yang hanya bermodalkan foto copy tersebut dinilai tidak cukup bukti karena tidak akurat. Minimal pelapor harus mempunyai dua alat bukti, yaitu bukti surat dan bukti saksi.

“Seharusnya Panwaslu tegas, karena ini menuduh atau menduga seseorang melakukan penyimpangan. Harusnya mereka mempunyai bukti yang akurat minimal dua alat bukti yang cukup,” terangnya.

Untuk itu kepada Panwaslu untuk berhati-hati dalam menyikapi masalah ini. Karena pelapor hanya memiliki foto copy rekom Mendagri untuk melaporkan kepada Panwaslu.

“Ini kan tidak ada bukti, kan cuma foto copy. Jadi di sini Pak As’at tidak perlu mendatangi panggilan Panwaslu. Kalau Panwaslu belum bisa melengkapi dua alat bukti yang cukup. Hanya karena Pak As’at terlalu baik saja dalam menyikapi hal ini secara langsung. Sebenarnya ini tidak ada apa-apanya. Beliau berkeinginan supaya Lumajang ini kondusif dan damai,” terangnya.

Menurut Mahmud, hal ini tidak perlu ditanggapi, karena kaidah hukumnya sudah jelas dan pasti, dan tidak usah ditanya terkait keakuratannya.

“Bukti surat itu, kekuatannya terletak pada aslinya. Foto copy itu perlu dikesampingkan,” pungkasnya.

Karena foto copy menyangkut dokumen, pihaknya meminta untuk melacak, dapat dari mana dokumen tersebut. Ini barang rahasia, menyangkut privasi dan prestasi seseorang.

“Nantina saya akan mendatangi Panwaslu, dan meminta supaya menanyakan kepada pelapor dari mana dapat copy surat dokumen negara ini,” tegasnya.

Mahmud menegaskan, panwaslu perlu melakukan rekomendasi laporan palsu ini harus diklarifikasi, selanjutnya diserahkan ke Polres Lumajang agar ditindaklanjuti.

“Ini bukan kepentingan pelapor, pasti ini ada kepentingan yang lain. Dan ini Panwaslu harus kerja keras. Siapa yang mengadakan konspirasi ini. Jika ada salah satu pasangan calon yang menjadi aktor intelektualnya, Panwaslu harus tegas,” ungkapnya.(fat/ian)