Panwaslu akan memanggil Plt Bupati Pasuruan 

0
ASPIRASI: Plt Bupati Pasuruan bersama para ASN yang diduga melakukan kampanye bumbung kosong.
PASURUAN -kadenews.com: Panwaslu Kabupaten Pasuruan akan memanggil Plt Bupati Pasuruan Riang Kulup Prayuda,  yang diduga melakukan kampanye bumbung kosong, termasuk kalangan ASN (aparatur sipil Negara).
 Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan Achmari, menyatakan pihaknya akan memanggil Plt Bupati Pasuruan yaitu Wakil Bupati Pasuruan Riang Kulup Prayuda  yang  diduga melakukan kampanye bumbung kosong bersama beberapa ASN di Mesagi, Tutur beberapa waktu yang lalu yang beredar  luas si medsos.
“Untuk Plt Bupati tetap akan kita panggil, tujuannya klasifikasi terhadap beredarnya foto yang diduga mengkampanyekan bumbung kosong,” ujar Achmari.
Ditambahkan lagi sebelum melakukan pemanggilan terhadap Plt Bupati,  Panwaslu akan memanggil terlebih  ASN yang melakukan pertemuan dengan pegiat  bumbung kosong.
Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi kebenaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Sebelum memanggil saya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Bapak Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan,” ungkapnya.
Dari hasil koordinasi tersebut Panwaslu memastikan melakukan pemanggilan, terhadap beberapa ASN yang diduga melakukan kampanye bumbung kosong.
“Surat pemanggilan sudah dibuat.  Dari hasil pemanggilan itu nantinya Panwas akan melakukan kajian. Apakah ada unsur pelanggarannya,” katanya.
Apabila dalam hasil kajian ada unsur pelanggaran, panwas akan memberikan rekomendasi. Kalau ada unsur pelanggaran pidana nanti akan dilanjutkan ke gakumdu.
Kalau pelanggaran administrasi rekomendasinya akan disampaikan ke KASN (komisi aparatur sipil negara) sesuai dengan kategori pelanggaran berat, sedang, ringan.  (aza/01)