Dua Truk Pembawa Kayu Ilegal Logging Diamankan

0
DIAMANKAN: Petugas gabungan bersama tersangka dan barang bukti satu truk kayu mahoni. petugas gabungan (foto: fat/kadenews.com)

LUMAJANG-kadenews.com: Truk bermuatan puluhan kunik kayu mahoni hasil pencurian hutan di kawasan hutan negara petak 15 RPH Ranupakis, BKPH Ranu Klakah, SKPH Lumajang, KPH Probolinggo diamankan aparat gabungan Perhutani dan Polres Lumajang. Selain truk, turut diamankan dua pelaku.

“Saat penangkapan, tim kami mengamankan sopir berinisial DN (40) warga Dusun Krajan, Desa Gedangmas, Kec. Randuagung, dan kernetnya  MI (30). Sedangkan sopir dan kenek truk lainnya  kabur. Namun identitas keduanya sudah dikantongi petugas, ” kata Waka/KSKPH Perum Perhutani Lumajang H. Muckhlisin. Rabu (07/3/2018).

Dia menjelaskan, saat itu petugas gabungan menghentikan truk desel yang melintas dan membawa puluhan kubik kayu  mahoni.

Para pelaku saat itu membawa dua unit truk diesel bernopol DK 9408 HR, dan W 8947 X. Mereka dibekuk petugas gabungan saat berhenti di SPBU Banjarwaru, Kecamatan Sumbersuko.

Truk pengangkut kayu mahoni  curian ini sengaja diikuti oleh petugas dari
lokasi Desa Salak. Setelah dilakukan penangkapan,  kedua truk langsung diserahkan ke Mapolres Lumajang.

Petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka sopir dan kernet. Sedangkan dua orang tersangka lain langsung kabur saat mengetahui petugas datang.

“Kedua truk beserta  sopir dan kernetnya langsung kami serahkan ke Polres Lumajang, guna dilakukan proses hukum,” ucap H. Muckhlisin.

Dia menambahkan, kasus illegal logging ini mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp 25 Juta.

“Negara dirugikan sekitar Rp. 25 juta, dan untuk kerugian perusakan ekosistem alam tentunya tidak terbatas”, ujar H. Muckhlisin.(fat/01)