Aksi Demo Minta Kades Sumberwuluh Ditahan di Rutan

0
AKSI: Puluhan warga menggelar aksi demo menuntut Kades Sumberwuluh di tahan rutan. (Foto: fat/kadenews.com)

LUMAJANG-Kadenews.com: Kasus korupsi dana desa (DD) yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Sumberwuluh, Mustakim, sekitar 20 orang mengatanamakan Masyarakat Anti Korupsi Lumajang, Rabu (28/2/2018). Mereka mendesak agar Kepala Desa (Kades) Sumberwuluh, Mustamin, yang diduga korupsi dana desa (DD), ditahan di rutan.

Diketahui, kades Sumberwuluh sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sejumlah proyek jalan di desanya dengan kerugian negara yang diduga mencapai Rp 130 juta.

Namun setelah itu kejari Lumajang akhirnya memutuskan untuk mengalihkan penahanan kades Sumberwuluh menjadi tahanan kota, setelah ada ratusan warga menggelar aksi demo di depan kantor Kejari Lumajang.

Kemudian ada Penangguhan penahanan setelah mendapatkan jaminan pihak keluarga, Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Pemkab Lumajang.

“kami tidak mempermasalakan apakah tersangka menjadi tahanan kota atau tidak,” ujar koordinator aksi Nawawi.

Disampaikan kajari dalam dialog dengan perwakilan kelompok aksi, Kajari itu tidak bisa merubah keputusan apapun dari tahanan kota menjadi tahanan kejaksaan dan proses hukum akan terus dijalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan beliau siap waktu sebulan akan disidangkan

“Saat dilakukan dialog dengan pihak Kajari Lumajang Teuku Muzafar SH, mengatakan, pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dilakukan demi kondusifitas warga Sumberwuluh waktu itu,’ Ungkap Nawawi.

Sementara itu, Syaifullah, pelapor kasus DD Kades Sumberwuluh, berharap Kades Sumberwuluh di tahan di rutan, bukan tahanan kota. Dan meminta untuk menindak lanjuti seorang peneror lembaga negara dan yang melakukan aksi demo serta menjemput paksa Kades di Kejaksaan Negeri Lumajang.

“Kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun 2016 belum ada kejelasan, baru sampai saat ini setelah demo Kades langsung ditetapkan jadi tersangka,” ungkapnya.

Untuk itu, meminta kepada Kejaksaan Negeri Lumajang untuk mengembalikan status penahanan tersangka tindak pidana Korupsi terlepas dari apapun status dan kedudukannya untuk ditempatkan dalam rumah tahanan Kejaksaan Negeri.

“Khususnya penahanan kepala Desa Sumberwuluh, karena dikhawatirkan dengan dialihkan bentuk penahanan yang bersangkutan dapat menghilangkan barang bukti dan menghambat proses penegakan hukum itu sendiri,” pungkas Syaifullah.(fat/01)