Ini Rambu-Rambu buat Media Terkait Pemberitaan Pilkada 2018

0

JAKARTA – kadenews.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Dewan Pers menyebut akan ada sanksi bagi media yang tak berimbang dalam pemberitaan Pilkada 2018.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya bersama Dewan Pers akan mengawasi media masa cetak dan elektronik, dan lembaga penyiaran lainnya yang tak adil dalam pemberitaan soal kampanye Pilkada 2018.

“Terkait pemberitaan, itu menjadi domain Dewan Pers. Apakah pemberitaan-pemberitaan itu sudah berimbang atau tidak berimbang,” kata Wahyu di Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Menurut Wahyu Setiawan, hal itu sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota.

Wahyu mengatakan, mekanisme pemberian sanksi akan ditentukan oleh Dewan Pers. “Tetapi Dewan Pers tidak bergerak sendiri, ini menjadi keputusan Gugus Tugas,” ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan, terkait pemberitaan dan penyiaran kampanye Pilkada 2018, telah dibentuk Gugus Tugas terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Dewan Pers.

“Ini dalam rangka kita menjamin agar kampanye, baik melalui penyiaran maupun pemberitaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyu.

Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 56 menyatakan bahwa media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan kampanye partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye harus berlaku adil dan berimbang.

KPI atau Dewan Pers akan memberikan sanksi sesuai dengan kewenangannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang penyiaran atau pers. (dit/dbs)