Wartawan Pasuruan Unjukrasa Tolak RKUHP

0
Tampak para wartawan di kantor DPRD (foto: zainurrifan)

PASURUAN – kadenews.com: Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan di Bangil, Kamis (15/2/2018).

Kedatangan para awak media ini bukan untuk meliput berita, tapi menyampaikan aspirasi. Para kuli tinta ini langsung diterima Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan.

Aksi para wartawan itu menentang Rancangan Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas di DPR RI. “Kalau rancangan undang undang ini di sahkan, maka akan membatasi kerja kita, para awak media ini,” ujar Henry yang ditunjuk menjadi koordinator aksi.

Seperti unjukrasa pada umumnya, para kuli tinta inipun membawa spanduk yang bertuliskan, “Stop kriminalisasi wartawan, jangan belenggu pena tajam kami”

Sekadar diketahui, topik dalam pasal-pasal itu, antara lain mengenai penyiaran berita bohong dan berita tidak pasti, gangguan dan penyesatan proses pengadilan, tindak pidana dalam penerbitan dan percetakan serta membuat, mengumpulkan, menyimpan, membuka rahasia negara dan pembocoran rahasia negara.

Akhirnya para wartawan diajak dialog oleh ketua dewan bersama anggota DPR lainnya. “Pasalnya banyak menimbulkan multi tafsir, seperti pasal 285, terkait dengan kalimat yang menyebabkan keonaran. Ini berbahaya kalau sudah rancu, ” ujar Henry.

Belum lagi pasal 306 huruf d soal contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Sudiiono Fauzan menyatakan akan menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI. Dirinya juga tidak setuju apabila undang undang akan membelenggu dan membatasi para wartawan. “Ini akan mengembalikan pada rezim lama. Karena bagaimanapun juga wartawan bagian dari pilar demokrasi,” tandasnya. (aza)