Pengedar Pil Dobel L Dibekuk

0
BARANG BUKTI: Polisi menghitung jumlah pil dobel L yang diamankan. (ist)

KEDIRI–kadenews.com: Polsek Banyakan menangkap NLP (40) warga Dusun Bagol, Desa Ngablak, Banyakan, Kabupaten Kediri. Lantaran, mengedarkan pil jenis dobel L.

Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan maraknya peredaran pil dobel L di wilayah hukum Polresta Kediri.

Dari informasi tersebut, polisi menindaklanjuti dengan penyelidikan.
Hasilnya, Sabtu (27/01/2018) pagi, polisi mendapat informasi kalau ada transaksi jual beli pil dobel L di dekat Balai Desa Ngablak. Unit Reskrim Polsek Banyakan langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Akhirnya polisi dari Polsek Banyakan dibantu ketua RT berhasil menangkap NLP di rumahnya,” papar AKP Kamsudi.

AKP Kamsudi mengatakan dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti pil double L sebanyak 724  butir dan uang tunai Rp. 22.000.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Banyakan, untuk menjalani pemeriksaan. Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” tambahnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan UU RI No 36 Tahun 2009 Pasal 197 Sub Pasal 196 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimum 12 tahun penjara.(nal).