Korupsi Bantuan Peternak Rp 25 Miliar, Eks Wabup Pasuruan Ditahan Kejaksaan

0
TIGA TERSANGKA: Mantan Wakil Bupati Pasuruan Riang Kulup Prayuda (tengah) bersama tokoh susu nasional H Kusnan dan Wibisono digiring ke tahanan.

PASURUAN – KADENEWS.COM : Mantan Wakil Bupati Pasuruan Riang Kulup Prayuda bersama tokoh susu nasional H Kusnan dan Wibisono ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi bantuan APBN untuk PKIS (Pusat Koperasi Industri Susu) Sekartanjung, Purwosari, Pasuruan tahun 2003-2004.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ramdhani menjelaskan, penyidik kejaksaan  menetapkan 3 orang tersangka kasus tipikor pinjaman dari Kementerian Koperasi dan UKM kepada PKIS Sekartanjung tahun 2003-2004.

Ketiganya adalah Ketua PKIS H Khusnan Nongkojajar, Riang Kulup Prayuda selaku Sekretaris PKIS dan Wibisono selaku penyedia dan rekanan PKIS.

Bantuan Rp 25 miliar itu seharusnya diberikan kepada petani dan peternak susu. Namun telah diselewengkan oleh para  tersangka. “Sehingga dana tersebut dipergunakan kepentingan pribadi,” ungkap Kajari di kantor Kejaksaan Negeri Bangil, Rabu (18/8/2021).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan melalui Kasi Tipikor telah melakukan pengumpulan data dan gelar perkara terhadap kasus ini. Termasuk memeriksa saksi terkait yang  mengetahui kasus dugaan penyimpanan dana bantuan tersebut.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut, setelah dilakukan tes swab dengan hasil negatif, segera dilakukan penahanan. “Segera ditahan di Lapas Bangil,” tandasnya. (aza/ian)