Pemkab Tidak Punya Kewenangan Merehab Gedung MIN Gununggangsir

0
TINJAU MIN : Wakil Bupati KH Mujib Imron melihat ruang kelas 2 MIN Gununggangsir yang roboh.

PASURUAN- KADENEWS.COM: Wakil Bupati Pasuruan KH Mujib Imron memberikan penjelasan terkait robohnya Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Gununggangsir, Beji. Lantaran pemerintah daerah tidak bisa merenovasi MIN, karena tidak mempunyai kewenangan membantu merehabilitasi bangunan MIN Gununggangsir.

“Kalau madrasah negeri itu tanggung jawabnya di Kemenag. Saya perlu menjelaskan hal ini supaya tidak menimbulkan tuduhan kepada pemerintah daerah. Seolah-olah pemerintah daerah tidak peduli dengan kondisi MIN,” ujarnya.

PORAK PORANDA: Bangunan MIN Gumunggangsir yang roboh.

Dikatakan lagi, apabila pemerintah daerah ikut merenovasi bangunan MIN nanti akan disalahkan oleh BPK dan aparat penegak hukum. Berbeda dengan madrasah diniyah, pemerintah daerah bisa memberikan bantuan dana untuk merenovasi atau membangun gedung baru.

“Saya kemarin sudah ngecek ke MIN. Memang kondisi ruangannya sudah rusak. Untungnya pihak sekolah tanggap untuk mengosongkan ruangan sehingga tidak menimbulkan korban,” tandasnya.

Wakil Bupati yang juga Ketua PC LP Ma’arif Kabupaten Pasuruan ini menambahkan, pihaknya hanya bisa mendorong kepada Kemenag untuk mempercepat proses rehabilitasi gedung, agar kegiatan proses belajar mengajar bisa kembali normal.(aza/ian)