Buronan Pencuri Hewan Ditembak

0
TERBARING: Tersangka Edi Darsum setelah ditembak kakinya oleh Tim Cobra Polres Lumajang

LUMAJANG – KADENEWS. COM: Tim Cobra Polres Lumajang menenembak kaki buronan pencurian hewan (curwan) Pedi Eryanto alias Edi Darsum (37) warga Kelurahan, Kareng Lor, Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo. Lantaran, saat akan ditangkap berusaha melawan.

Pelaku yang beraksi di wilayah Tampak Kuda ini langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu langsung dibawa ke Mapolres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, pelaku Edi Darsum  itu masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian sapi pada tanggal 19 September 2017 di Desa Selok Awar Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang,19 September 2017.

Sast itu, tersangka Edi Darsum itu beraksi bersama dengan Sues (47) tertangkap, dan komplotannya yang masih buron berinisial T(32 ) dan D (50) DPO.  Mereka berhasil mencuri 2 ekor sapi dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia.

“Dalam catatan kepolisian, ternyata pelaku Pedi Eryanto alias Edi Darsum juga pernah merasakan dinginnya Lapas probolinggo pada tahun 2013 selama 1 tahun  dan Lapas Banyuwangi pada tahun 2018 selama 8 bulan,” ujarnya, Jumat (16/8/2019).

Setelah diinterogasi,  Edi mengakui perbuatannya mencuri sapi di Desa Nogosari Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang pada 3 April 2018.

“Ia mengaku membawa kabur 2 ekor sapi dari rumah korban yang bernama Cipto (44),” terang Arsal.

Kapolres Lumajang menerangkan bahwa pihaknya sudah memetakan para DPO pelaku pencurian sapi.

”Saat ini semua DPO maling-maling sapi di Lumajang saya petakan sehingga kami punya data tentang pelaku-pelaku maling sapi sebelumnya. si Pedi ini masuk dalam data kami dan terus kami awasi,” tutur Arsal.

Ia menyampaikan setelah melakukan aksinya pada September 2017 di wilayah Kecamatan Pasrian, pelaku Pedi Eryanto langsung ditetapkan sebagai DPO.

“Satu pelaku saat itu yang bernama Sues berhasil kami amankan, namun Pedi baru berhasil Tim Cobra amankan kemarin. Masih ada dua orang lagi dalam kasus tersebut yang belum saya amankan. yakni berinisial T warga Pasuruan dan D warga Probolinggo. Dengan pernyataan ini,” tuturnya.

Pihaknya berharap kepada kedua DPO yang tersisa dapat menyerahkan diri dengan baik baik ke Polsek terdekat.

“Setelah kami dalami, ternyata pelaku Pedi alias Edi juga bertanggung jawab atas kasus hilangnya dua ekor sapi di daerah Kecamatan Rowokangkung pada bulan April tahun 2018,” imbuh Arsal

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menerangkan Timnya harus memberikan hadiah dua buah timah panas kepada pelaku karena hendak melawan .

“Tim Cobra memiliki SOP yang sangat ketat, dimana kami bersikap baik jika pelaku bersikap kooperatif dengan kami. Namun jika sedikit saja pelaku melawan, silahkan rasakan sendiri patokan dari ular Cobra,” tegas Hasran.(fat/ian)