Perguruan Tinggi Asing Masuk, Perguruan Tinggi Harus Siap Bersanding, Bukan Bersaing

0
MoU: Menteri Ristekdikti, Prof H Mohammad Nasir PhD Ak bersama 11 rektor PTN-BH di Gedung Research Center Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Rabu (4/4). (ist)

SURABAYA-kadenews.com: Berdasarkan catatan Kementerian Riset, Teknologi, Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia, jumlah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) di Indonesia baru 0,24 persen dari total jumlah perguruan tinggi yang ada. Sementara implementasi otonomi PTN-BH dinilai masih belum sepenuhnya berjalan.

Tak pelak, hal ini menjadi perhatian khusus yang dibahas dalam Pertemuan PTN-BH 2018, di Gedung Research Center Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Rabu (4/4).

Mengusung tema besar Akselerasi Otonomi PTN-BH dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, gelaran ini menghadirkan Menteri Ristekdikti, Menteri Sekretaris Negara, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Staf Ahli Kemenkeu, serta Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Masing-masing keynote speaker tersebut memaparkan mengenai bagaimana mencapai otonomi PTN-BH guna meningkatkan kualitas sekaligus mengangkat peringkat PTN Indonesia dalam taraf internasional.

“Disparitas seharusnya tidak menjadi penghalang untuk duduk bersama dan bersinergi,” ungkap Ketua Majelis Senat Akademik (MSA) PTN-BH, Prof Tridoyo Kusumastanto dalam pemaparannya di hadapan rektor, anggota Majelis Wali Amanat (MWA) dan Senat Akademik dari 11 PTN-BH yang hadir.

Kesebelas PTN-BH tersebut antara lain dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, Universitas Hassanuddin, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Hal ini diamini pula oleh Prof Dr Pratikno MSocSc, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia.
Ia mengungkapkan bahwa kebijakan dan peraturan PTN-BH akan disinkronisasi demi meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Dimoderatori oleh Rektor Universitas Diponegoro, Prof Dr Yos Johan Utama SH MHum, Pratikno mengulas sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sistem keuangan PTN-BH.

Rencana penyesuaian peraturan kebijakan lintas kementerian terkait PTN-BH pun tak lupa disinggung, khususnya mengenai UU Nomor 12 tahun 2012 Pasal 65, 66, dan 89. Salah satunya juga tentang pencantuman target pendapatan dan belanja dalam PMK No. 25/PMK.05/2014.

“Dalam pasal 2 telah jelas bahwa otonomi PTN-BH dalam keuangan, akuntansi, dan pelaporan dipayungi secara hukum,” ulas pria yang juga mantan Rektor Universitas Gadjah Mada ini.

Selain itu, topik yang cukup hangat diperbincangkan adalah mengenai persiapan PTN-BH dalam menyikapi kebijakan pemberian izin Perguruan Tinggi Asing (PTA) di Indonesia. Oleh Menteri Ristekdikti, Prof H Mohammad Nasir PhD Ak, disampaikan bahwa tujuan pemberian akses pada PTA adalah untuk menjadi benchmark bagi perguruan tinggi dalam negeri dalam upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi.

“PTA diizinkan masuk ke Indonesia dalam bentuk pembelajaran daring. Sepatutnya kita mempersiapkan diri untuk bersanding, bukan bersaing,” tandas mantan Rektor Undip ini.

Menanggapi beberapa topik ini, diputuskanlah untuk membentuk tiga komisi kerja dalam MSA PTN-BH, di antaranya komisi Akademik dan Pengembangan Iptek, komisi Kelembagaan, Infrastruktur, dan Anggaran, serta komisi Sumber Daya Insani dan Kerjasama Perguruan Tinggi.

Di lokasi yang sama, juga dihelat forum Majelis Wali Amanat (MWA) 11 PTN-BH yang hadir dipimpin oleh Ketua MWA Universitas Padjadjaran yang juga Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara SStat MBA, besok Kamis (5/4). Dalam agenda rapat pleno ini, beberapa hal yang akan diulas adalah pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan PTN-BH, pemisahan aset dan posisi MWA, serta kepastian hukum terkait investasi. (mas/01)