Kemenag Kabupaten Pasuruan Moratorium Pendirian Madin

0
SOSIALISASI - Tampak Sarjono Kasi Pontren Kemenag saat menyosialisasikan kebijakan moratorium madin. (foto: A.Zainurrifan)

PASURUAN – kadenews.com: Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan melakukan moratorium (penghentian sementara) terhadap pendirian madrasah diniyah (Madin) pada 2018 ini. Pasalnya, jumlah saat ini telah mencapai 1.500 lembaga se Kabupaten Pasuruan dinilai sudah berlebihan.

Kepala seksi Pontren Kemenag Kabupaten Pasuruan, Sarjono mengatakan, dari jumlah madin yang ada saat ini berjumlah 1.500 orang menampung 122.726 murid dari tingkat ula dan wustho. Sementara masih ada yang mengajukan pendirian madin sekitar 200 lembaga baru.

“Jumlah madin saat ini sudah berlebih. Untuk sementara Kemenag tidak mengeluarkan ijin pendirian lembaga baru,” ujarnya, Senin (29/1/2018).

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan untuk melakukan pendataan dan pembinaan terhadap madin. Seraya melakukan koordinasi dengan pihak Diknas, Maarif serta FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) Kabupaten Pasuruan.
“Kita akan raker bersama dulu dengan beberapa lembaga. Setelah itu baru rakor membahas tindak lanjut hasil raker tadi, bagaimana solusinya,” tambahnya.

Dikatakan lagi, membludaknya pendirian madin ini imbaa dari adanya Perda no 14 tentang penyelenggaraan pendidikan tahun 2014 dan perbup no 21 wajib madin 2016. Dimana setiap peserta didik yang beragama Islam di Kabupaten Pasuruan usia 7 – 18 tahun wajib mengikuti pendidikan madin yang berbasis masyarakat. (aza)