Pengusaha Lumajang Keberatan Isi Perbup Hiburan Malam

0
MINTA AUDENSI BUPATI: M. Husen perwakilan Asosiasi Pengusaha Karaoke Lumajang bertemu sejumlah awak media di Vision Vista (Foto: fat/ Kadenews.com)

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Peraturan Bupati (Perpub) Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Usaha, Hiburan karaoke yang diterbitkan Jumat (15/2/2019) lalu.

Isi perbup yakni tidak untuk melakukan perjudian, perbuatan asusisila, peredaran dan pemakaian narkoba, serta tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menfasilitasi pelanggan untuk mengkonsumsi minuman beralkohol di lokasi karaoke.

Selain itu, tidak menyediakan pemandu lagu atau menfasilitasi hadirnya pemandu lagu di dalam bilik atau kamar karaoke.

Tidak menyediakan toilet di dalam bilik atau kamar karaoke, memisahkan toilet laki-laki dan perempuan, menggunakan lampu yang terang dan permanen.

Selain itu, menggunakan pintu kaca transparan penuh yang tembus pandang dari luar bilik atau kamar.

Bahkan, menggunakan CCTV di pintu masuk bilik atau kamar, jam operasional karaoke, hari Senin-Jum’at mulai pukul 15.00-21.00 WIB dan Sabtu-Minggu mulai pukul 13.00-22.00 WIB, dan tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan dan hari besar keagamaan lainnya.

Konsumen yang menggunakan fasilitas karaoke secara berkelompok, penyelenggaran karaoke wajib memastikan kelompok konsumen tersebut adalah keluarga yang membuktikan dengan formulir pengakuan keluarga.

Poin-poin Perbup Lumajang Nomor 14 Tahun 2019 langsung mendapatkan respons dari Asosiasi Pengusaha Hiburan di Lumajang yang merasa keberatan.

Juru bicara asosiasi Muhammad Husen mengatakan, pihaknya bukan menolak Perbup Nomor 14 Tahun 2019 yang di keluarkan oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

“Kita bukan menolak namun keberatan dengan sejumlah item Perbup yang di keluarkan oleh Bupati pada tanggal 15 Februari 2019,” ujar Muhammad Husen di Vision Vista, Senin (25/2/2019).

Menurutnya, ini sangat memberatkan dan dapat merugikan bagi pengusaha karaoke  di Lumajang.

“Saya tetap patuh pada peraturan, namun sejumlah item itulah yang sangat memberatkan,” ungkap M. Husen.

Pihaknya meminta kepada Bupati Lumajang untuk memberikan toleransi atas permintaan para pengusaha di Lumajang.

Harapannya upaya peningkatan objek wisata di Lumajang dapat terus berkembang dan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lumajang.

Mengingat usaha karaoke merupakan salah satu upaya para pengusaha di Lumajang yang memiliki niat untuk turut mendongkrak perekonomian di Lumajang dari sektor wisata dan menyajikan hiburan masyarakat Lumajang.

“Kita akan berusaha untuk bertemu dengan Bupati Lumajang, karena kami semua adalah rakyatnya, dan anaknya juga. Dalam waktu dekat pihak pengusaha  di Lumajang juga akan meminta berkomunikasi dengan Bupati Lumajang demi membahas persoalan ini,” terang Husen.

Dengan adanya perbup ini, para pengusaha karaoke di Lumajang mengaku mengalami kerugian per hari kerugian rata-rata Rp 1 juta, jika sebulan artinya ada kerugian mencapai Rp 30 juta.(fat/ian)