Pembunuhan Sutir di Klakah, Bermotif Asmara

0
DITANGKA: Pelaku Muhammad Saifullah diinterograsi Kapolres Lumajang AKBP Rachmad Iswan Nusi SIK MH. (foto: Fat/kadenews.com)

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Sutir (38) warga Dusun Clarak, Desa Kebonan, Kecamatan Klakah tewas setelah dibacok pelaku, Minggu (21/10/2018) pukul 18.30 WIB.

Tak hanya dibacok, pelaku yang bernama Muhammad Saifullah (25) warga Dusun Clarak, Desa Kebonan, Klakah juga membunuh korban dengan menggunakan air soft gun.

Kapolres Lumajang AKBP Rachmad Iswan Nusi SIK MH mengatakan, dalam kurun waktu kurang 24 jam pelaku berhasil ditangkap di rumah saudaranya di Desa Klakah, Senin (22/10/2018)

“Pelaku ini tak lain adalah tetangga korban. Dan dia ini eksekutor,” Ungkap Kapolres Lumajang ketika konferensi Pers, Rabu (23/10/2018).

Motifnya, adalah terkait kasus asmara, yaitu istri pelaku dicurigai berhubungan dengan korban. Sehingga pelaku nekat membunuh korban.

“Dari pengakuan tersangka nekat membunuh korban karena dirinya sakit hati. Pelaku membunuh korban dengan celurit dan air soft gun,” kata Rachmad Iswan Nusi.

Dari pengakuan tersangka,  pistol jenis soft gun membeli di online dengan harga Rp 2 juta.

“Barang bukti berhasil diamankan 1 sebilah celurit, pistol jenis soft gun merk Colt Defender, dan 9 butir peluru gotri yang berada dalam 1 pistol,” tuturnya.

Dijelaskan Kapolres, kejadian bermula pada Minggu(21/10.2018) pukul 17.30 WIB, korban keluar rumah. Ia mengantarkan anaknya yang masih berusia 5 tahun untuk khitan ke puskesmas Klakah dengan mengendarai motor.

Sepulangnya dari puskesmas, korban dihentikan oleh tiga orang tepat di jalan desa barat pasar hewan, Desa Kebonan. Saat itu pelaku langsung menganiaya dan membacok korban hingga mengalami luka parah.

Warga yang berada di dekat lokasi langsung membawa korban ke RSU.Haryoto Lumajang dengan menggunakan ambulan desa. Namun saat dalam perjalanan korban meninggal dunia.

“Luka yang dialami oleh korban di antara luka bacok di tubuh, mulut dan luka tembak di dada,” paparnya

Saat melakukan aksinya, ada dua orang saksi. Mereka teman pelaku yang bernama Roni, dan Tolip.

“Sementera keduanya masih sebagai saksi. Tetapi masih kita dalami apakah ada keterlibatan dengan penganiayaam ini,” ungkap Kapolres.

Tersangka yang pernah menjadi TKI di Malasyia ini akan di kenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ancaman  hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.(fat/ian)