Kapal Ikan Berbendera Vietnam Ditangkap

0
PENGEJARAN: Kapal 378 Satuan Kapal Eskorta Komando Armada I melaksanakan Operasi di perairan Laut Natuna Utara dan menangkap Satu Buah kapal pencari ikan berbendera Vietnam di Perairan Anambas, Minggu (23/9).

JAKARTA: kadenews.com: Kapal Republik Indonesia (KRI) Sutedi Senoputra (SSA) dengan nomor lambung Kapal 378 Satuan Kapal Eskorta Komando Armada I yang sedang melaksanakan Operasi di perairan Laut Natuna Utara telah berhasil menangkap kapal pencari ikan berbendera Vietnam di Perairan Anambas, Minggu (23/9).

Komandan KRI SSA-378 Letkol Laut (P) Zulfahmi yang didampingi oleh Palaksa Lanal Tarempa Mayor Laut (P) Budi Dermawan saat konferensi pers di atas kapal KRI SSA-378 menjelaskan kronologis penangkapan kapal yang berbendera Vietnam.

Dia mengatakan bahwa di dalam batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia Kapal Ikan Vietnam tersebut ditangkap pada posisi enam (6) Nautical Mile (NM) di dalam Kontinen Indonesia tepatnya pada posisi 04.48.52 U – 105.19.59 T, oleh KRI Sutedi Senoputra-378 bersama Komandan Letkol Laut (P) Zulfahmi.

Kapal asal Vietnam saat ditangkap diduga tidak mengantongi dokumen lengkap dan sah dari Pemerintah Negara Republik Indonesia. Kapal ini  diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) secara illegal.

Setelah ditangkap,  Kapal Vietnam tersebut beserta barang bukti diamankan ke Lanal Tarempa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat sedang melakukan Operasi dan patroli di Perairan Laut Natuna, KRI SSA-378 mendapatkan kontak Kapal dari Radar Sperry Marine Master, dengan kecepatan dua (2) Knot,” bebernya.

Diungkapkannya, setelah dilakukan kontak menggunakan radio namun tidak mendapat jawaban. Dikarenakan pergerakan kapal mencurigakan, kemudian Komandan KRI SSA-378 Letkol Laut (P) Zulfahmi memerintahkan untuk dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan.

KRI SSA-378 melihat di radar, kapal tersebut menambah kecepatan menjadi empat (4) Knot dan merubah haluan menjadi 290. Selanjutnya dilakukan pengejaran namun pada saat didekati kapal berbendera Vietnam tersebut melakukan gerakan berputar dan hampir membahayakan KRI SSA-378.

Akhirnya Komandan KRI SSA-378 memerintahkan tembakan peringatan ke udara menggunakan senjata jenis SS1 milik KRI SSA-378 sebanyak empat kali.

“Usai tembakan peringatan diluncurkan, kapal berbendera Vietnam tersebut berhasil dihentikan. Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan terdapat cukup bukti untuk diproses dan kapal tersebut tidak memiliki dokumen lengkap,” ujarnya.

Kemudian kapal dikawal menuju Lanal Tarempa untuk proses lebih lanjut karena diduga keras telah melaksanakan illegal fishing yaitu menangkap ikan di landas kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dengan izin resmi dari pemerintah Republik Indonesia.

Letkol Laut (P) Zulfahmi menegaskan awak kapal akan dijerat dengan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 92 Jo 26 ayat (1) UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan (SIUP) dan pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan (SIPI).

Selanjutnya KRI SSA-378 menyerahkan kepada Lanal Tarempa berkas awal periksaan dan barang bukti kapal tangkapan beserta muatannya dengan keterangan nama kapal BT 97901 TS (Nguyen Phue 3), GT 110, Dokumen Nihil, Muatan kurang lebih 5 ton ikan campuran, kebangsaan Vietnam, Nahkoda Van Thanh Lu (Vietnam), ABK 10 orang warga Vietnam. (bob/ian)