LSM Lapor ke Komisi Kejaksaan RI soal Pemeriksaan Kasus Pembelian Tanah untuk Kantor Kecamatan Panggungrejo

0
LAPORAN: Lembar surat tanda terima dari Komisi Kejaksaan RI.

PASURUAN – kadenews.com : LSM Kompak Pasuruan sangat serius mengawal adanya dugaan penyimpangan kasus kelebihan pembayaran pembelian tanah untuk kantor Kecamatan Panggungrejo.

Setelah mendatangi kantor KPK dan Kejaksaan RI, Selasa siang (4/9) mendatangi kantor Komisi  Kejaksaan RI.

Kedatangannya untuk melaporkan dugaan korupsi Rp. 2,9 miliar yang mencatut nama Wali Kota H.Setiyono.

Laporan tersebut disampaikan Oleh Ketua koordinator LSM Kompak Lujeng Sudarto. Menurut Lujeng Sudarto, kedatangannya ke Komisi Kejaksaan RI, karena untuk melaporkan tentang tindakan dari Kejaksaan Negeri Pasuruan yang telah melakukan pemanggilan terhadap 10 orang yang terlibat proses pengadaan tanah Kecamatan Panggungrejo.

“Kejaksaan Negeri Pasuruan, harus serius menangani kasus ini, jangan sampai main-main ” tegas lujeng.

Lujeng meminta kepada aparatur kejaksaan Negeri Kota Pasuruan agar serius memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan dalam pengumpulan data terhadap transaksi pembelian tanah untuk kantor Kecamatan Panggungrejo.

Penyelidikan kejaksaan itu awal indikasi dugaan kasus korupsi di Pemkot Pasuruan.

” Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan harus lebih serius menangani kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang sudah berdiri bangunan Kantor Kecamatan panggungrejo. “tambah Lujeng Sudarto.

Dia mengingatkan agar lebih transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan bisa memenuhi rasa keadilan dalam bermasyarakat. Oleh karenanya Kompak, meminta kepada komisi kejaksaan untuk melakukan monitoring atas proses penyelidikkan dan penyidikkan kasus tersebut.

Kemudian, setiap perkembangan kasus ini pihaknya terus update, seperti informasi yang baru saja diterima dari teman baju coklat, BPK beberapa hari lalu melakukan konsolidasi di Horison Hotel.

Mereka menolak pola penyelesaian dari pemkot. Dan meminta aparat penegak hukum responsif. “Saya sudah dapat informasi bahwasannya BPK tolak cara penyelesaian oleh Pemkot Pasuruan.” jelas.

Seperti diketahui Senin (03/09/2018) Sekda Pemkot Pasuruan atas nama Plt. Inspektur kota Pasuruan Bahrul ulum melakukan jumpa pers terkait dugaan kasus yang melibatkan Wali Kota Pasuruan H. Setiyono atas terungkapnya temuan BPK tentang kejanggalan pengadaan lahan kantor Kecamatan Panggungrejo yang merugikan negara sekitar Rp. 2,9 miliar .

Bahrul menyatakan telah menerima  laporan pelunasan kelebihan harga Rp. 2.9 miliar yang dilakukan secara bertahap .

Dalam surat keterangan tanggung jawab mutlak ( SKTJM ) tertanggal 23 Juli 2018 lalu, tercantum kesanggupan melakukan pelunasan selama 12 bulan disertai jaminan sertifikat lahan senilai lebih dari Rp  2,9 miliar . (aza/ian)