Advokat Dikriminalkan, Fakultas Hukum Uniska Gelar Seminar Imunitas Advokat

0
PEMATERI: Nicolas Simanjuntak saat menyampaikan materi pada Seminar Nasional pemateri Quovadis Imunitas Profesi Advokat .

KEDIRI-kadenws.com: Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Kadiri (Uniska), bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar seminar nasional, Sabtu (30/6).

Seminar dengan tema Quovadis Imunitas Profesi Advokat itu digelar menyikapi maraknya kriminalisasi terhadap advokat saat menjalankan tugas profesi sebagai penegak hukum.

Saivol Virdaus, ketua panitia mengatakan seminar bertujuan mengkaji imunitas atau kekebalan prifesi advokat. Pemateri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peradi. Pada Nicolas Simanjutak, ketua bidang kajian hukum dan perundang-udangan DPP Peradi yang bicara hak imunitas advokat, di Indonesia.

“Kita kupas tuntas, kemana sebenarnya  imunitas atau kekebalan advokat saat bertugas menjalankan profesinya,” ujar Saivol.

Seminar diikuti oleh ratusan peserta, terdiri dari praktisi hukum, mahasiswa, aparat penegak hukum, akademisi, serta pemerhati dari seluruh Indonesia. Tema seminar yang tergolong menarik menjadi salah satu daya tarik bagi para peserta.

“Panitia mengundang  peserta  dari berbagai  elemen, dari akademisi, praktisi, pemerhati hukum, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan mahasiswa,” tambah Saivol.

Menurut Saivol, meningkatnya kriminalisasi terhadap advokat harus segera diselesaikan. Ia menyatakan, hasil akhir dari seminar itu akan menjadi rekomendasi yang akan diserahkan  kepada pemerintah sebagai pertimbangan membentuk kebijakan perlindungan hukum kepada para advokat.

“Perguruan tinggi, sebagai lembaga ilmiah, terpanggil untuk melakukan kajian ilmiah terhadap perlakuan tak adil pada advokat. Ada apa? Dan mau dibawa ke mana?” ujar Saivol.

Nicolas menilai, perkembangan hukum saat ini tidak berbanding lurus dengan perkembangan masyarakat. Ia mengibaratkan sebuah bemo, yang menikmati fasilitas jalan tol, sehingga tidak ada keselarasan.

“Banyak problem yang muncul, namun hukum belum mampu menjawabnya”, ujar Nicolas.

Kegiatan seminar itu akan dilanjutkan dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pendidikan khusus yang digelar bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu rencananya akan dilaksanakan pada 30 Juni hingga 29 Juli 2018 di gedung aula Uniska.

Untuk menciptakan lulusan PKPA yang berkualitas, panitia pelaksana berencana mendatangkan beberapa pemateri kaliber nasional. Di antaranya adalah, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Hamdan Zulfa, yang akan menyampaikan materi Hukum Konstitusi serta mantan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, Sukarmi.

Saivol mengatakan, seluruh pemateri telah menyatakan kesanggupan mereka untuk mengisi PKPA di Uniska. Termasuk mantan Kapolda Sumut, Mayjen Dr. Dewa Astika, KG, yang dijadwalkan mengisi materi legal opinion.

“Pemateri semuanya sudah sanggup mengisi. Termasuk Pak Dewa yang akan mengisi  materi pendapat hukum atau legal Opinion,” tambah Saivol.(nal/ian)