Tiga Pelaku Ilegal Logging Diringkus, Satu Buron

0
INTEROGASI: Salah satu pelaku saat diamankan aparat gabungan.

LUMAJANG-kadenews.con: Hasil kerja keras tim gabungan Perhutani dan Jajaran kepolisian Polres Lumajang berhasil mengamankan sejumlah komplotan pelaku ilegal loging dan barang buktinya.

Kepala Perhutani SKPH Lumajang KPH Probolinggo Mukhlisin S.Hut, merasa geram dengan ulah segerombolan pelaku Ilegal logging yang tergolong licin tersebut. Namun berkat kerja keras semua pihak temasuk aparat kepolisian lewat operasi yang dipimpin membuahkan hasil maksimal. Yakni dengan mengungkap jaringan ilegal logging yang sering melakukan pembalakan dengan sistematis.

BB: Aparat gabungan mengamankan barang bukti kayu balok.

“Hasil dari  Patroli Gabungan -Patgab yang dilakukan berhasil meringkus pelaku Ilegal logging dan penadahnya di Wilayah RPH Bago BKPH Pasirian,” ujarnya

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat yang apresiatif. Selanjutnya dilakukan pengintaian yang dilakukan oleh petugas mulai  Sabtu (2/6/2018) sampai dengan pukul 22.30 WIB hingga  Minggu (3/6/2018) pukul 07.30 WIB.

“Mulai pukul 22.30 WIB melakukan pengintaian di Dusun Randuan Desa Gondoruso, Kecamatan,  Pasirian Kabupaten Lumajang bersama personel Polsek Pasirian dan Polres Lumajang. Aparat kepolisian, membantu mendampingi melakukan upaya penangkapan pelaku karena telah menyimpan dan memiliki kayu hutan jenis Jati yang berasal dari kawasan RPH Bago Pasirian,” jelas Mukhlisin

Dalam operasi tersebut, tersngka yang berhasil diamankan yakni Udin Saputra (34) warga Dusun Randuan Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Dari tangan tersangka barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka yakni 8 potong kayu hutan jenis Jati bentuk balok.

Jajaran Perhutani Lumajang terus melakukan pengembangan, pada pukul 05.30 WIB akhirnya berhasil menangkap penadah kayu, Halim (38) Warga Dusun Karyorejo, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

“Selain itu, Eko (32) warga Dusun Karyorejo Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang juga telah diamankan. Sedangkan, Bambang warga Gondoruso, Kecamatan Pasirian  melarikan diri dan menjadi DPO (daftar pencarian orang, Red),” ungkapnya.

Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang untuk dilakukan proses penyidikan.(fat/ian)