KPU Lumajang Lakukan Pembentukan KPPS

0
WAWANCARA: Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Lumajang Ridho Mujib.

LUMAJANG-kadenews.com: Menjelang Pilkada 2018, Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Lumajang melakukan tahapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Pembentukan tahapan ini untuk menjelang pemilihan serentak Gubenur dan Wakil Gubenur Jawa Timur dan Calon Bupati dan Wakil  Bupati Lumajang.

Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Lumajang Ridho Mujib
mengatakan, pada  3 April sampai 3 Juni 2018 adalah tahapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara.

Di mana di pembentukan itu akan melakukan sesuai dengan yang sudah di sepakati paslon pada saat rakor dengan KPU Jatim se-kabupaten/kota se Jawa Timur itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 10 tahun 2016 tentang pemilihan serentak bahwa rekrutmen atau pembentukan KPPS itu dilakukan secara terbuka.

“Artinya wewenang pembentukan KPPS ini adalah menjadi wilayahnya PPS, api itu mereka mengangkat dan memberhentikan KPPS itu atas nama KPU Kabupaten Lumajang,” pungkasnya.

Ridho mengungkapkan, pada proses rekrutmen itu sudah membuat online sosialisasi untuk bimtek maupun sosialisasi pendaftaran untuk pihak internal dan  eksternal.

“Hari ini kita akan sosialisasikan kepada PPK kemudian PPK kepada PPS kemudian PPS nanti mensosialisasikan kepada masyarakat yang di mulai tanggal 3 April hingga 6 Mei 2018,” ungkapnya.

Setelah itu, kata Ridho akan membuka pendafaftaran mulai 7 April sampai 12 Mei 2018. Setelah itu ada pendaftaran selama 7 hari terhitung  mulai 13 sampai 19 Mei 2018.

“Dalam proses pendaftaran itu masyarakat diminta ikut berpartisipasi melalui masukan dan tanggapannya ini mulai 20 sampai 28 Mei 2018,” ujarnya.

Kemudian di saat yang sama juga PPS akan melakukan penelitian administrasi, di mana syarat-syaratnya yaitu sesuai dengan PKPU yakni berumur minimal 17 tahun dan sudah punya sudah harus terdaftar dalam DPT.

“Syaratnya hampir sama dengan PPK, PPS yakni mempunyai identitas diri kemudian ijazah terakhir itu adalah tingkat SMA, kemudian menandatangani surat pendaftaran dan pernyataan di atas materai 6.000,” pungkas Ridho Mujib.

Salah satunya menjadi catatan penting bagi masyarakat bahwa dalam pernyataan itu ada periodisasi pembatasan produksi yang harus di penuhi oleh calon anggota KPPS.

“Yakni tidak boleh menjabat di jabatan yang sama sebagai anggota PPS selama dua kali periode,” ujarnya.

Aturan terbaru SE Nomor 43 Tahun 2017  sehingga nanti melalui seleksi administrasi, kemudian kalau diperlukan misalkan pendaftarnya itu lebih dari 7 orang jadi PPS harus melaksanakan tes wawancara kepada semua pendaftar yang terdaftar di masing-masing desa.

“Paling lambat tanggal 3 Juni sudah dilaporkan kepada KPU Lumajang. Ini adalah untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Lumajang, dan Gubenur dan Wakil Gubenur Jatim,” Imbuhnya.(fat/ian)