Tujuh Kades di Kediri Ajukan Judicial Review Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

0
Dua advokat yang mewakili tujuh kades mengajukan jucial review ke MA.

KEDIRI-kadewnews.com: Merasa di rugikan, tujuh kepala desa (kades) di Kabupaten Kediri Jatim, melalui kuasa hukum Susianto, Wahid, Saivol, mengajukan judicial review/uji materi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Menurut Saivol Firdaus, uji materi telah di ajukan ke Mahkamah Agung (MA)  pada Rabu (26/4/2018). “Tim kuasa hukum, telah mengajukan uji materi atau judicial review”, ujar Saivol Firdaus.

Saivol menambahkan dalam perda Pasal 9 Ayat 1 disebutkan ada tim seleksi perangkat daerah tingkat kabupaten, maka kewenangan kades diambil pemerintah daerah. “Hak konstitusional kades dikebiri”, ujar Saivol.

Sementara anggota tim kuasa hukum ahli tata negara Wachid Hasyim, menyatakan Perda Nomor 5 Tahun 2017, telah melanggar azaz hukum, dan hirarki peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesa.

Tim hukum sebelumnya telah melakukan focus group discusion (FGD) di rumah makan di Malang, menghadirkan kepala desa yang dirugikan adanya Perda nomor 5 tahun 2017.

Tim juga menghadirkan dua orang ahli hukum tata negara dosen Universitas Brawijaya, Dr. Ali Syafaat, SH mantan staf ahli Mahkamah Konstitusi dan Dr. Aan Eko, SH stah ahli Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Kedua pakar tata negara tersebut ikut berdiskusi, dan membuat pendapat hukum yang kita lampirkan dalam berkas permohonan uji materi”, ujar Wachid Hasyim yang saat ini sedang studi doktor di Universitas Brawijaya Malang. (nal/ian ).