Kena Tipu Rp5,2 Miliar, Konsultan Perusahaan Migas Lapor ke Polda Jatim

0
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila, Rohmad Amrullah SH. MH (tengah)

SURABAYA – kadenews.com: Seorang konsultan perusahaan Minyak dan Gas, Mas Gandhi Tri Sulistyoko melaporkan dua orang atas nama Rubiyah dan Kanthi Mayang Sari, atas dugaan penipuan berkedok investasi ke Polda Jawa Timur.

Gandhi mengaku telah menginvestasikan sejumlah uang bersama dengan saudara dan teman dekatnya, dengan total Rp 5,256 miliar. Namun hingga satu tahun perjalanan investasi, tidak ada sedikitpun keuntungan yang diperoleh, bahkan uang tidak bisa ditarik.

“Awalnya kami gak tertarik, kami di iming-imingi, kebetulan ada tetangga kami bernama dokter Danang, dari situ saya ikut,” jelas Gandhi di Surabaya, Selasa (3/4/2018).

Gandhi akhirnya mencoba menempuh jalur hukum, dengan bantuan Teddy 7 Partners, telah memberikan somasi kepada kedua orang tersebut, bahkan sampai tiga kali somasi. Akhirnya pihak pengacara menganjurkan untuk mencari bantuan hukum lainnya.

Kemudian, Gandhi mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila, yang diketuai oleh Rohmad Amrullah SH. MH. Bahkan dirinya akhirnya mengadukan kasus ini ke Polda Jatim.

“Fokus yang kita laporkan adalah ibu Rubiyah sama ibu Kanthi Mayang. Karena setelah OJK melakukan pelarangan tersebut (investasi bodong, red) kedua orang ini masih meng-iming imingi untuk imvestasi,” ungkap Amrullah

Dua orang yang dilaporkan ke Polda Jatim tersebut, diduga menawarkan investasi bodong atas nama perusahaan Mi 1 Global Indonesia (PT. Mione Global Indonesia).

Namun Gandhi selaku korban, baru mengetahui jika *OJK menyatakan PT Mione Global Indonesia sebagai perusahaan investasi yang ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya.

Rochmad Amrullah, kuasa hukum Mas Gandhi Tri Sulistiyoko, korban penipuan dengan modus investasi yang rugi Rp 5,2 miliar, sudah melayangkan somasi dan melakukan mediasi dengan Ny Rubiyah yang mengajak kliennya berinvestasi di PT Mione Global Indonesia. Hanya saja, dari upaya itu, tidak ada titik temu dan penyelesaian. “Karena tak ada penyelesaian, persoalan ini diadukan dan masuk ke Polda Jatim,” sebut Amrullah.

Menurut Amrullah, kini sepenuhnya biar ditangani kepolisian. Karena jalur penyelesian secara kekeluargaan dan baik sudah tidak ada titik temu. Sehingga biar proses hukum berjalan.

“Saya berharap persoalan ini bisa diusut secara tuntas, karena memang investasi ini ilegal. Ini sesuai dengan keputusan OJK yang menyebutkan PT Mione Global Indonesia tidak memiliki ijin usaha investasi,” jelas Amrullah.

Amrullah yang merupakan pengacara dari LPPH Pemuda Pancasila Surabaya ini menambahkan, persoalan ini sudah masuk ranah penipuan dan penggelapan, Dimana kliannya, Mas Gandhi sudah mengeluarkan dana investasi senilai Rp 5,2 miliar. (dit)