Paslon Dilarang Pasang APK Diluar Hasil Kesepakatan KPU

0

BANYUWANGI –kadenews.com:  Pelaksanaan pesta demokrasi saat ini mengalami perbedaan dengan masa-masa yang lalu. Perbedaan signifikan itu berada pada fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK).

Jamaludin, SpdI, MPdI (Foto: Urip Limartono Aris/kadenews.com)

Saat ini APK telah difasilitasi oleh KPU, mulai dari cetak sampai pemasangannya. Demikian disampaikan Komisioner KPU, Jamaludin, SpdI, MPdI pada wartawan di Kantor KPU, Selasa (6/3/2018).

Jamal menyatakan, dalam rapat kerja yang baru saja dilaksanakan, telah dihadiri oleh ketua-ketua tim kampanye 1 dan 2. Tim kampanye 1 dihadiri Michael dan tim kampanye 2 dihadiri Hermanto.

“Dalam rapat itu sudah kami sampaikan masalah APK. Masing-masing paslon akan mendapatkan 5 baliho dan 10 umbul-umbul per kecamatan, serta 2 spanduk per desa,” tutur Jamal.

Namun selain APK yang telah disediakan oleh KPU, tambah Jamal, ada keputusan dari KPU Provinsi kalau masing-masing paslon bisa mencetak APK sebanyak 150 persen. Ukuran serta designnya harus sesuai dengan yang telah disepakati di KPU Provinsi.

Sehubungan dengan lokasi titik pemasangan APK, Jamal menyatakan, hingga saat ini masih belum ada SK dari KPU Provinsi tentang penetapan titik pemasangan APK.

“Kami dalam rapat kerja tidak menyampaikan masalah titik pemasangan APK. Sebab kami belum mendapatkan SK tentang penetapan titik itu. Kemarin kami sudah ajukan, namun ternyata masih dikaji ulang,” tandasnya.

Saat ini KPU telah mengeluarkan perintah pencopotan APK liar yang sudah terpasang saat ini. Sehingga harus benar-benar bersih dari APK yang tidak sesuai dengan kesepakatan KPU Provinsi.

“Untuk mengisi kekosongan itu, bisa dipakai APK yang 150 persen hasil cetak masing-masing tim kampanye. Sebab kalau menunggu yang dari KPU kan masih terkendala dengan adanya lelang. Kalau yang 150 persen itu kan bisa dicetak lebih awal,” katanya.

Terkait dengan branding mobil, Jamal menyatakan, keputusan dari KPU Provinsi pelaksanaan branding mobil dibatasi maksimal 10 meter saja.

“Bahkan tadi ada guyonan, kalau mobilnya bus atau tronton, ya tetap harus 10 meter,” ungkapnya.

Sehubungan dengan kemungkinan adanya pemasangan APK liar, Jamal menyatakan, pihaknya tidak berhak melakukan peneguran. “Yang berhak menyemprit itu Panwas, kalau kita tidak berhak,” tandasnya.

Sementara Ketua KPU Banyuwangi, Syamsul Arifin, SPdI menyatakan, hingga saat ini progres pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara hasil perbaikan masih sampai di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sedangkan untuk kegiatan pemutakhiran tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 8 hingga 9 Maret 2018. Sedang dari KPU untuk menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilaksanakan pada 10 sampai 16 Maret 2018 dan selanjutnya pada 16 sampai 17 Maret 2018 dilakukan rekap di9 tingkat KPU Provinsi.

Sehubungan dengan pemilih yang usianya masuk 17 tahun pada hari H pencoblosan, menurut Syamsul akan dimasukkan dalam DPS.

“Mereka termasuk pemilih pemula. Diprediksi kalau saat coblosan sudah berumur 17 tahun, maka dimasukkan sebagai pemilih potensial yang harus dimasukkan dalam DPS. Kalau jumlahnya masih belum bisa dilihat, sebab belum rekap kabupaten,” katanya. (rip/har/01)