Awali Operasi Patuh Semeru, Kapolres Lumajang Periksa Kelengkapan  Personel

0
DISPLIN: Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban memeriksa kelengkap personel yang akan melakukan Operasi Patuh Semeru 2019.

LUMAJANG-KADENEWS. COM: Operasi kepolisian yang mengedepankan fungsi lalu lintas dimulai, Kamis (26/08/2019). Operasi yang bersandikan Patuh Semeru 2019 ini menyasar kepada kepatuhan terhadap peraturan berlalu lintas untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar) yang mantap.

Namun sebelum menertibkan masyarakat pengguna jalan, Polres Lumajang mengawalinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap administrasi kelengkapan berkendara anggota Polres Lumajang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban didampingi Kasat Lantas Polres Lumajang AKP IGP Atma Giri SH MH. Satu per satu mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) serta administrasi Surat Nyata Diri anggota Polri diperiksa langsung orang nomor satu di Polres Lumajang ini.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tak satu pun anggota Polres Lumajang yang ditemukan pelanggaran.

“Operasi Patuh Semeru 2019 dimulai hari ini 29 Agustus hingga 11 September 2019 atau selama 14 hari pelaksanaannya,” ujarnya Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Kegiatan ini dilakukan serempak se-Indonesia di bawah kendali operasi dari Korps Lantas Polri. Dijelaskan Arsal, Operasi Patuh ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan berlalu lintas yang baik dan benar.

“Sehingga dapat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya kecelakaan yang dapat menyebabkan kematian di jalan raya,” terang Kapolres.

Arsal menjelaskan, ada delapan pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh Semeru 2019 adalah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan handhone saat berkendara, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, berkendara belum cukup umur, pengendara tidak pengaruh alkohol, tidak menggunakan lampu rotator atau strobo pada kendaraan umum dan pribadi.

Kapolres menyebutkan dari data WHO bahwa angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas sangat tinggi bahkan lebih tinggi dari pada korban perang. Sehingga jalan dapat dikatakan sebagai mesin-mesin pembunuh, apabila masyarakat tidak taat aturan berlalu lintas.

“Ditambah lagi korban-korban kecelakaan lalu lintas umumnya adalah usia produktif yang merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga kecelakaan fatalistik yang terjadi secara linear juga menyebabkan terjadinya pemiskinan dalam keluarga tersebut,” ungkap Arsal. (fat/ian)