Sidak Timbangan Pasir PT Mutiara Halim, Bupati Lumajang Temukan Nota Pembayaran Palsu

0
SIDAK: Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq tunjukan barang bukti nota pembayaran palsu berlogo pemkab. (Fat/kadenews.com)

Sidak Timbangan Pasir PT. Mutiara Halim, Bupati Temukan Nota Pembayaran Palsu

SIDAK: Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq tunjukan barang bukti nota pembayaran palsu berlogo pemkab. (Fat/kadenews.com)

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq melakukan sidak di Pos Timbang Pasir PT. Mutiara Halim (HM) Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, kamis (13/6/2019) malam.

Inspeksi mendadak (sidak) bersama jajaran Satpol PP langsung masuk ke ruangan pelayanan dan Kasir PT. Mutiara Halim dari pintu belakang.

Di situ bupati mendapati adanya nota pembayaran palsu yang selalu diberikan oleh petugas kepada para sopir setelah menimbang pasir.

Bahkan menujukkan tanda bukti bayar berlogo Pemkab Lumajang serta mencatut Dinas Pengelola keuangan Daerah, padahal saat ini tidak ada dinas tersebut.

Apalagi dalam nota tersebut mencatumkan Perda sebagai dasar penarikan Rp 5 ribu kepada setiap truk yang melintas.

“Pemkab Lumajang tidak pernah mencetak, ini pemalsuan pakai logo pemkab secara tidak resmi,” ungkapnya dengan nada tinggi pada petugas.

Bupati naik pitam dengan menggebrak meja. Nota pembayaran palsu diisi dengan tulisan tangan petugas. Bupati pun langsung menyita nota tersebut sebagai barang bukti.

Selain mendapat nota palsu itu, tiap kali bayar, sopir juga mendapat nota satu lagi. Nota yang ini berbeda, karena tercetak secara digital. Detail sesuai dengan berat dan jumlah yang harus dibayar. Di nota digital itu baru tertulis nama PT. Mutiara Halim.

Untuk memastikan hal itu, bupati bertanya langsung dengan beberapa sopir truk pasir, para sopir mengakui, jika setiap kali bayar dapat 2 nota. Satu nota digital dan satunya yang tulis tangan.

Dari pengakuan petugas, pendapatan jasa timbang PT. MH di sana bisa mencapai Rp 45 juta per harinya. Dengan rincian, rata-rata pada pagi hari bisa mendapat Rp 8 juta, sore Rp 26 juta, dan malam Rp 11 juta.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, PT. Mutiara Halim melakukan langkah-langkah yang di luar ketentuan dan prosedur sebenarnya. Di mana menemukan tanda bukti pungutan yang tidak dikeluarkan secara resmi Pemkap Lumajang.

“Saya mendapatkan bukti yang kuat, akurat dan valid seperti berupa cetakan semacam kwintasi pembayaran dari jembatan timbang,” terangnya.

Menurut Thoriq Haq, bukti tersebut dicetak sendiri oleh PT. Mutiara Halim dan memperbanyak sendiri.

“Kami akan mengkaji akan hal ini, yang pasti kertas ini menjadi bukti sekaligus diduga kuat menjadi bagian yang melanggar aturan dan Undang-Undang. Dalam waktu dekat kami akan menentukan sikap terkait dengan temuan ini,” tegas Bupati Lumajang. (fat/ian)