Umrah Tak Kunjung Berangkat, Dua Orang Dipotas dan Dibakar Dukun

0
SADIS: Pelaku M Dhofir bersama istrinya Nanik Purwanti dan Zainudin diamankan di Mapolres Pasuruan (Foto: zainurrifan/kadenews.com)

PASURUAN -KADENEWS.COM:
Motif pembunuhan Sya’roni (58), asal Dusun Pejaten, Desa Pajaran, Kecamatan Rembang dan Imam Sya’roni (70), warga Desa Selorentek, Kecamatan Kraton, ternyata karena dendam.

Pasalnya, pelaku M Dhofir (D) mengaku merasa ditipu terkait uang umrah yang telah lama disetorkan kepada korban.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo mengatakan, kasus pembunuhan terhadap Sya’roni dan Imam Sya’roni, adalah motif dendam terkait uang ibadah umrah di Mapolres Pasuruan Senin (21/1/2019).

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi-saksi dan barang bukti, ditetapkan tiga orang pelakunya,” kata Kapolres.

Ketiga pelaku adalah pasangan suami istri (pasutri) M Dhofir (D) , Nanik Purwanti (NP). Pasutri berumur 50 tahun dan 30 tahun i i beralamat di Dusun Krajan, Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku lainnya,  Zainudin  (Z), lelaki berusia 30 tahun ini warga Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Ketiganya punya peran masing-masing.

Dari pengakuan pelaku, lantaran ia sudah menyerahkan sejumlah uang muka kepada korban untuk ibadah umrah dari para pengikut D.

“Uang yang diserahkan pada D ini, mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, yang jumlahnya 100 orang,” terang Rizal.

Dari uang angsuran itu, lanjut Kapolres, kemudian oleh D diserahkan ke Sya’roni. Dalam perjanjiannya, Sya’roni akan memberangkatkan umrah para pengikut D dalam waktu dekat. Minimal mereka menyetor uang muka Rp 7 juta dari total Rp 10 juta tiap orang.

Namun setelah ditunggu lama, ternyata umrah yang dijanjikan oleh korban tak kunjung terealisasi.

Pelaku D pun  merasa malu pada para pengikutnya karena sempat ada tuduhan uang muka dipakai oleh dirinya.

Akhirnya pelaku D yang juga dikenal para normal (dukun) ini, memerintahkan pelaku Z bersama NP, mendatangi rumah korban Sya’roni.

Namun karena korban tak berada di tempat, mereka menitip pesankan pada keluarganya, agar Sya’roni  datang ke rumah D.

Korban Sya’roni pun datang bersama rekannya yakni Imam Sya’roni, ke rumah D. Mereka naik sepeda motor menuju ke rumah D di Dusun Sumbergentong, Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (19/1/2019), sekitar pukul 21.00.

Setelah di rumah D, korban sempat cekcok terkait penyerahan uang muka umrah tersebut.

Saat bertamu, korban disuguhi minuman teh oleh istri D yakni NP. “Namun sebelum minuman teh disuguhkan, diduga D menyuruh istrinya untuk mencampur minuman teh dengan zat kimia jenis potas (racun ikan). Semula korban tak curiga karena rasanya tehnya pahit. Lalu menyuruh Imam Sya’roni untuk ikut meminumnya juga,” ucap Kapolres Rizal Martomo.

Begitu tak enak badan, dua korban sempat dipijat dan dibelikan jamu oleh Nanik Purwanti  Namun, Dhofir tak puas dan mencampurkan potas lagi ke jamu itu.

Setelah minum jamu, lanjut Kapolres, tak lama kedua korban meninggal sekitar pukul 12.00 WIB.

“Karena bingung untuk menyingkirkan dua jenazah korban, D menyuruh NP menyewa pikap. Tapi mobil itu tak didapatkan,” urainya.

Khawatir aksinya terbongkar, Dhofir dan  istrinya datang ke rumah Zainudin di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Mereka bertiga berunding untuk menghilangkan jejak kedua jenazah. Dhofir berinisiatif membakar jasad korban dengan menggunakan bensin.

“Z dan NP yang membantu menyeret jasad tubuh dua korban ke luar rumah. Kemudian D membakarnya,” terang dia.

Untuk mengelabuhi polisi,  mereka masuk rumah dan dikunci dari luar. Hal ini dilakukan seakan-akan pasutri ini pergi ke luar rumah.

”Upaya membakar ini dimaksud untuk menghilangkan jejak, kemudian jasad dua korban ini ditemukan warga dan dilaporkan ke polisi oleh warga,” ungkap Kapolres.

Mereka bertiga ditengarai sudah melakukan tindakan dengan menghilangkan nyawa orang lain dengan terencana.

”Ketiga pelaku ditetapkan tersangka. Untuk tersangka D, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan untuk NP dan Z dikenakan Pasal 55 tentang turut serta aksi pembunuhan,” imbuh Rizal.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa  1 unit motor Suzuki Smash warna hitam milik korban Sya’roni, 1 unit motor Yamaha Mio J, milik tersangka  M Dhofir, 1 unit motor Honda Beat milik tersangka Zainudin, tali tampar, ban sepeda, botol aqua dan sisa minuman teh, pecahan botol beling dan 7 unit HP. (aza/ian)