Tepergok Curi Motor, Babak Belur Dimassa

0
LUKA PARAH: Supriyadi diamuk massa saat ketahuan mencuri motor. (Foto: a.zainurrifan/kadenews.com)

PASURUAN – KADENEWS : Supriyadi (20) warga Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan babak belur dihajar massa.

Pasalnya, korban ketahuan hendak mencuri motor di pinggir jalan raya Sumurwaru, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling Senin dini hari (22/1/2019).

Informasi yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber menyebutkan, warga yang tahu pelaku melakukan pencurian, langsung berteriak. Tidak heran apabila dalam waktu sekejap, warga berdatangan ke TKP. Karuan saja, korban jadi amukan massa yang kesal langsung menghakiminya.

Akibatnya, ia mengalami luka robek pada kepala sebelah kanannya. Syukur, aksi main hakim sendiri berhasil diredam oleh pihak kepolisian. Sehingga nyawa Supriyadi pun terselamatkan.

Supriyadi lantas digelandang ke Mapolsek Nguling untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi pencurian motor itu terjadi sekitar pukul 03.30, Supriyadi berjalan seorang diri. Setibanya, di jalan raya Sumurwaru, ia melihat Honda Supra Fit milik M. Arfi Nur Putra, 15, warga Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Supriyadi pun lantas menaiki dan langsung mencoba menyalakan motor tersebut. Beruntung aksinya itu diketahui warga setempat.

Supriyadi panik dan langsung menjatuhkan motor tersebut dan melarikan diri. Namun, warga berhasil menangkapnya dan langsung memukuli korban. Selanjutnya, Supriyadi dibawa ke Puskesmas Nguling oleh pihak kepolisian.

Kanitreskrim Polsek Nguling, Aiptu Adjie Anggoro mengungkapkan dari keterangan Supriyadi diketahui, sebelum beraksi ia baru pesta minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di Kota Pasuruan. Ia lantas pulang dengan menggunakan motor Honda Vario.

Nah, sesampainya di Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, motornya mogok. Ia pun memilih untuk meninggalkan motor miliknya di pinggir jalan dan berjalan kaki ke arah Nguling.

Saat melihat motor yang terparkir itu, ia pun langsung berusaha menaikinya. “Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan 200 butir tryhexilpenidil yang dibungkus plastik warna hitam dan 2 butir tryhexilpenidil di dalam dompetnya.

Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana enam tahun,” jelas Adjie. (aza/ian)