Pencopotan Tiga Pejabat Pemkab Lumajang Oleh Plt Bupati Dibatalkan Bupati As’at

0
JUMPA PERS: Bupati H As'at Malik bersama pejabat lainnya di Pendopo Kabupaten. (foto: fat/kadenews.com)

LUMAJANG-kadenews.com: Tiga pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang yang dicopot dari jabatannya oleh Plt Bupati Lumajang melalui surat keputusan tertanggal 22 Juni 2018, dicabut Bupati Lumajang H. As’at Malik.

Hanya dalam waktu tiga hari, pada hari Minggu (24/6/2018) surat keputusan berisi pencopotan yakni tiga orang pejabat ASN dicabut oleh Bupati Lumajang.

Dengan pencabutan ini ketiganya yakni Sekda Lumajang Drs Gawat Sudarmanto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Drs Nurwakid Ali Yusron dan Kepala Inspektorat Isnugroho S.Sos kembali kepada jabatannya semula.

Surat keputusan Plt Bupati Lumajang Nomor : 800/743/427.1/2018 tentang Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatan tiga orang tersebut.

“Saya batalkan, saya cabut, dan tidak berlaku lagi karena melampaui wewenang yang saya berikan sebagai mana surat perintah saya. Ketiganya tetap menjalankan tugasnya sebagaimana dengan jabatan semula, ” ujar Bupati Lumajang H As’at Malik dalam jumpa pers kepada sejumlah awak media, Minggu (24/6/2018) sore di Pendopo.

Bahkan menurut bupati ketiga pejabat tersebut sangat penting di Pemkab Lumajang tersebut belum sempat menduduki jabatan barunya, setelah dicopot dari jabatan sebelumnya.

“Dengan demikian, ketiga pejabat tersebut mulai hari ini dan selanjutnya akan kembali bertugas seperti sebelum mendapatkan sanksi dari Plt Bupati Lumajang dr. Buntaran Suprianto, ” tutur As’at Malik.

Usai memberikan penjelasan terhadap keputusannya tersebut, Bupati Lumajang H. As’at Malik langsung mengajak makan siang kepada sejumlah awak media yang hadir dan menolak untuk melakukan wawancara.

“Kan sudah jelas semuanya, dan lembarannya sudah teman-teman pegang. Itu sama seperti yang saya sampaikan,” kata As’at Malik sembari melangkah ke sisi timur pendopo bupati.

Sementara sejumlah pejabat Pemkab Lumajang yang mendampingi Bupati Lumajang As’at Malik satu per satu meninggalkan pendopo, termasuk salah satu Sekda Gawat Sudarmanto.

Seperti diketahui Bupati Lumajang As’at Malik sebelumnya melaksanakan cuti masa kampanye mulai tanggal 13 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018. Hari ini Minggu 24 Juni 2018 mulai aktif kembali.

“Hari ini saya aktif kembali untuk melaksanakan tugas wewenang dan tanggung jawab sebagai Bupati Lumajang periode sisa jabatan 2013-2018,” pungkas As’at Malik. (fat/ian)