Memeras, Oknum Jaksa Kejati Jatim Terjaring OTT

0
DIGIRING: Oknum Jaksa dari Kejati Jatim Akhmad Khoirul (tengah) dibawa ke Mapolda Jatim. (ist)

SURABAYA-kadenews.com: Oknum Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Akhmad Khoirul ditangkap Tim Saber Pungli Polres dan Kejari Mojokerto, Minggu (4/1) pukul 18.00. Lantaran  jaksa asal Dusun Mencek, Panti, Jember ini diduga memeras Kepala Pariwisata Religi Jolotundo, Trawas, Ahmaji sebesar Rp 35 juta.

Dua orang yang diduga berkomplot dengan oknum jaksa Kejati Jatim ini adalah anggota LSM Hari Cipto Wiyono, 52, Jalan Mojo 1/5, Mojo Gubeng, Surabaya dan Ishak Wahyullah, 47, Jalan KH Mas Mansyur Gang I A/41, Pabean Cantikan, Surabaya.

Kejadian dugaan  pemerasan ini berawal kedatangan ketiga orang tersebut ke Wisata Religi Jolotundo, Sabtu (3/2) pukul 21.30. Mereka mengaku dari Kejati Jatim mengecek dugaan kecurangan penjualan karcis.

“Para pelaku membawa secara paksa korban Ahmaji ke dalam mobil dan dibawa kelilling Mojokerto dan Sidoarjo. Kemudian mereka meminta uang Rp 75 juta. Karena korban merasa keberatan akhirnya disepakati senilai Rp 35 juta,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (5/2).

Korban Ahmaji asal Dusun Grogol RT 03/RW 02 Tulangan, Sidoarjo Yang malam itu hanya membawa uang Rp 3 juta. Uang tersebut diserahkan ke para pelaku. “Kekurangannya akan diberikan esok harinya,” ujarnya.

Setelah menjadi korban pemerasan, ternyata Ahmaji melapor ke Polsek Trawas yang kemudian berkoirdinasi dengan Tim Saber Pungli. Sesuai kesepakatan uang akan diserah di Krian, Sidoarjo. Akhirnya, Syamson Violorensa, 20, pegawai honorer Wisata Religi Jolotundo asal Dusun Balai Kambang RT 05/RW 03 Desa Seloliman, Trawas, Mojokerto yang ditugasi menyerahkan uang Rp 10 juta, Minggu pukul 18.00.

” Setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta dilakukan penangkapan oleh Tim Saber Pungli,” ujar Barung.

Dijelaskan, barang bukti yang diamankan 6 bendel karcis masuk wisata Jolotundo dan uang tunai Rp 612.000; uang tunai Rp 11.900.000; 1 unit mobil Mitsubishi kuda dan 4 unit HP.

Para pelaku ini bila terbukti melakukan pemerasan terancam dipenjara maksimal 9 tahun. “Dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun,” terangnya. (rd/01)