Rugikan Negara Rp 0,5 M, Asisten Perekonomian Pemkab Lumajang Tersangka

0
TERSANGKA: Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Yosi Soedarso.digiring ke tahanan Kejati Surabaya.

LUMAJANG-KADENEWS: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi Proyek Pembangunan Pasar Hewan di Jogotrunan, Lumajang.

Salah satunya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Yosi Soedarso. Dugaan korupsi itu terjadi saat Yosi menjabat  Kepala Dinas Pasar Baru (Pasar Patok Baru) Tahun 2016 sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pelaksaan proyek tersebut.

Selain Yosi, tersangka lainnya,  direktur CV San Ken berinisial TR. Wanita itu yang ditemani suaminya terlihat menangis saat digiring ke tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya. “Ada dua orang tersangka dalam kasus ini,” ujar Kajari Lumajang M. Kandi.

Yosi tersandung dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Hewan (Patok Baru) Jogotrunan, Kecamatan Lumajang tahun anggaran 2016.”Pagu anggaran yang dialokasikan pada proyek tersebut Rp. 3.161.850.000, dana tersebut dari Dana rehabilitasi berasal dari APBD Lumajang dan Dana Alokasi Umum (DAU),” jelas Muhammad Kandi.

Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan saksi ahli, ditemukan  sembilan  item yang tidak dikerjakan pada rehabilitasi pasar hewan Jogotrunan tersebut. Perbuatan kedua tersangka  mengakibatkan negara mengalami kerugian  Rp 541 juta lebih. “Bukti dinilai cukup, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Kedua tersangka diancam dengan Undang Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dikirim ke tahanan  Kejaksaan Tinggi Surabaya. “Nanti mereka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Kajari Lumajang.(fat/ian)