Tiga Kades di Bondowoso Dipecat

0
BONDOWOSO-kadenews.com: Tamat sudah karir tiga kepala desa di karir Pemerintahan Desa di Bondowoso Jawa Timur ini. Ketiga orang pejabat tertinggi di desa ini diberhentikan dari kursi jabatannya oleh bupati setempat setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum extra ordinary crime.
Pemberhentian ketiga kades  ini disampaikan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Pemkab Bondowoso, Agung Trihandono, di kantornya, Selasa siang (9/1).
Menurutnya, kades yang terbukti terlibat extra ordinary crime harus diberhentikan. Ketiga kades tersebut, katanya, terbukti terlibat perkara narkoba (2 kades). Sedangkan satu kades lainnya terbukti terlibat perkara korupsi.
 “Sesuai  Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 43, Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Wali Kota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,”kata Agung.
Pasal 41 dan Pasal 42 menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan. 
Sedangkan Pasal 42 menyebutkan kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
“Ketiga hukuman untuk para kades itu sudah berkekuatan hukum tetap alias incraht,” tegas Agung.  
Untuk diketahui, ABK (30), kades Kejawan Kecamatan Grujugan ditangkap Tim Satuan Reskoba Polres Bondowoso di sebuah hotel melati di Grujugan. Dari tangan sang kades, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram dan peralatan isap atau bong.
Sn, kades Sukowiryo Kecamatan Bondowoso juga dipecat setelah dikurung penjara gara-gara terbukti terjerat perkara narkoba.
Kades Sn digerebek di sebuah hotel di Kecamatan Grujugan bersama seorang perempuan.
Sedangkan Kades Wringin Kecamatan Wringin,  Mujib alias H. Ra’uf diberhentikan dari kursi jabatannya setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Tampaknya, jumlah kades yang terlibat extra ordinary crime berpotensi meningkat. Sebab, saat ini, Kades Tangsil Kulon, Kecamatan Tenggarang, Bm, sedang menjalani proses hukum perkara narkoba juga.(yw)