Hasil Kejahatan Dijual Online di Facebook

Beraksi di 13 TKP, Dua Pencuri Motor Ditembak

0
DIPERBAN: Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengunjungi RS Bhayangkara untuk melihat kondisi kedua pelaku curanmor.(Foto: fat/ Kadenews.com)

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap dua orang spesialis pencuri sepeda motor, Sabtu (30/3/2019) dini hari. Kedua pelaku sudah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP), 9 di Lumajang dan 4 Jember.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan Ahmad Fatoni bin Sumat (20) dan Muhamad Sodiqin bin Rebak, keduanya warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan di tempat yang berbeda. Tim Cobra awalnya  menangkap Fatoni, sekitar pukul 01.30 WIB ketika melintasi di jalan Sumberejo, Kecamatan Sukodono. Berselang satu jam, polisi menangkap Sodiqin di rumahnya.

Karena berusaha melawan polisi, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas mengenai kakinya.

Setelah itu, kedua pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, penangkapan ini berawal Tim Cobra Polres Lumajang melaksanakan patroli yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Jauhar yang mengamankan kendaraan sepeda motor tak dilengkapi surat-surat.

“Hasil Interogasi, pelaku ternyata telah melakukan aksinya di 13 TKP yang berbeda. Uniknya, sebagian besar motor tersebut dijual secara online,” ungkap Arsal.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kunci kendaraan korban.

“Alhamdulillah meski membutuhkan waktu beberapa bulan, tersangka sudah diamankan di Mapolres Lumajang. Jumlah pencuriannya pun masih bisa bertambah, semua sedang kami dalami” terang Arsal.

Dari hasil pengembangan, kedua tersangka mengaku melakukan kejahatan di 13 TKP, di antaranya, parkir Dispora Lumajang, Taman Toga tepatnya warung kopi, tengah pasar kota, rumah makan Bakso Margaret Pulosari Lumajang, dan Rumah makan Bakso Banyuwangi, Labruk, Lumajang.

Selain itu mereka beraksi di Jl. Panjahitan Coffe Ideal depan SMA 3 Lumajang,   Desa Klanting depan besi tua,  Sekolah SMK Khoriyah Suko.

“Pelaku juga beraksi di luar Lumajang yakni 3 TKP, di antaranya TKP toko dekat Semboro, Kabupaten Jember, TKP arah Pantai Puger Jember, TKP pasar Tanggul Jember,” ujar Arsal.

“Pelaku dalam menawarkan kendaraannya sudah menjelaskan kalau kendaraan tidak dilengkapi surat-surat, bagi yang berminat agar menghubungi secara direct message. Transaksinya dilakukan secara COD atau Cash on Delivery” ujar Arsal Kembali.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menuturkan para pelaku dijerat pasal 363 KUHP.

“Keduanya terancam kurungan penjara selama 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP. Sedangkan penadah sendiri kami limpahkan ke Polres Jember mengingat pelakunya berada di sana,” terang.(fat/ian)