PHK 75 Karyawan, Bos PT Tirta Adi Perkasa Divonis 1 Tahun Penjara

0
BERSALAH: Yohanes bos PT Tirta Adi Perkasa Desa Legok, Kecamatan Gempol.

PASURUAN – KADENEWS.COM : Yohanes bos PT Tirta Adi Perkasa Desa Legok, Kecamatan Gempol, divonis 1 tahun penjara, denda Rp 100 juta dengan subsuder 1 bulan. Hal ini terungkap dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Bangil,  Aswin Arief, SH, Kamis (20/12/2018).

Putusan ini lebih rendah setengah tahun dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Bangil,  Hendi Budi,  SH hukuman kurungan selama 1,5 tahun.

Sebelum sidang dimulai, ratusan karyawan mengelar istighotsah dan doa bersama di halaman PN Bangil. Para karyawan membentangkan poster bernada harapan keadilan.

“Aksi ini hanyalah pengawalan terhadap sidang Bos PT TAP.  Perkara ini sudah tiga tahun, saya berharap hari ini pihak pengadilan dapat memberikan putusan,” ucap Ayik Suhaya Bupati LIRA Korlap selaku pendamping karyawan.

Mendengar putusan majelis hakim yang memutuskan Yohanes Hartanto,  pimpinan PT TAP bersalah,  spontan para  karyawan berjingkrak kegirangan di ruang sidang dan halaman pengadilan. Mereka bersorak dan berkali-kali takbir.

“Karena sudah diputuskan oleh majelis hakim, kita menghormati putusan hakim tersebut,” jelas Hendi.

Disisi lain Kuasa Hukum PT TAP saat di konfirmasi oleh beberapa awak media mengatakan, jika pihaknya tidak puas dengan putusan hakim. Dia berencana akan mengajukan banding.

“Kami akan mengajukan banding. Terus terang,  pihak PT TAP sudah berusaha berkomunikasi dengan karyawan,” jelas Eka Wahyuningsih, Kuasa Hukum PT TAP.
Kasus ini bermula dari PHK sepihak dari PT TAP terhadap 75 orang karyawan yang tidak diberi hak-haknya. (aza/ian)