Jual Miras Oplosan, Berkedok Jual Sembako

0
DITAHAN: Polisi menginterogasi TM tersangka penjual miras oplosan (Foto: Fat/ kadenews.com)

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Aparat Polres Lumajang menggerebek minuman keras oplosan di sebuah tuko di Dusun Krajan, Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang, Rabu (19/12/2018).

Tersangka TM (36) ditangkap polisi setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan miras berkedok toko sembako. Polisi langsung mengintai rumah pelaku.

BERALKOHOL: Barang bukti miras oplosan yang diamankan di Mapolres Lumajang.

“Tersangka tertangkap tangan saat melakukan jual beli miras di toko tersebut,” kata Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito , S.H.

Dari rumah tersangka, polisiĀ  mengamankan 151 botol miras berjenis anggur merah danĀ Guinness

“Tersangka TM bersama barang bukti miras langsung diamankan ke Mapolres Lumajang,” terang Priyo.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menuturkan, berbagai modus dilakukan para pelaku kejahatan untuk menutupi aksinya. Kali ini toko sembako sebagai kedok dalam menjual miras. Miras yang disita jumlahnya cukup lumayan.

“Polres Lumajang tidak pernah lelah dalam menumpas persebaran Miras.
Keberhasilan ini berkat kerja keras semua pihak yang saling bahu membahu menumpas peredaran Miras di Lumajang “terang Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, tersangka melanggar Perda TK.II No 10 pasal 02 tahun 1980 Jo, peraturan Menteri Perdagangan RI No.53/M/DAG/PER/12/2010, tanggal 28 Desember 2010, tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, pengendalian, minuman beralkohol.(fat/ian)