Rayakan Tahun Baru dengan Knalpot Brong Bakal Ditindak

0
SIAGA: Kasat Lantas Polres Lumajang I.G.P Atma Giri bersama anggota. (foto: Fat/ kadenews.com)

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Menjelang malam pergantian tahun sering kali mewarnai aksi konvoi motor.

Namun, lebih baik buat pengendara motor yang melakukan konvoi tetap menaati aturan lalu lintas.

Bahkan pihak kepolisian akan menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong.

Kapolres Lumajang Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH melalui Kasat Lantas AKP I.G.P Atma Giri S.H.,M.H mengatakan, mengatakan pengendara yang merayakan Tahun Baru 2019 di Lumajang tidak boleh menggunakan knalpot brong.

“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong,” kata I.G.P Atma Giri.

Pihak Satlantas sudah memasang rambu imbuan dilarang menggunakan knalpot brong, dan menggunakan petasan.

“Kota Lumajang terbebas dari knalpot brong, yang membuat bising dan rawan menimbulkan gesekan akan berkurang,” tuturnya.

Untuk itu menyerukan masyarakat Lumajang agar tidak memasang knalpot brong.

“Jauh-jauh hari kita imbau agar tidak ada penggunaan knalpot brong, jika masih ada yang nekat menggunakan knalpot brong maka akan kami tindak tegas,” katanya.(fat/ian)