Bupati Pamekasan Musnahkan 8.379 e-KTP Invalid

0
PEMUSNAHAN: Bupati Pamekasan Baddrut Tamam didampingi Wakil Bupati Pamekasan Raja'e melakukan pemusnakan e-KTP invalid.

PAMEKASAN- KADENEWS. COM : Bupati Pamekasan Baddrut Tamam didampingi Wakil Bupati Pamekasan Raja’e melakukan pemusnakan e-KTP invalid (tidak terpakai) yang ada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Pamekasan, Kamis (19/12).

Sebanyak 8.379 e-KTP dari kurun waktu tahun 2011 hingga 2018 dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan digelar di halaman gedung Islamic Centre Pamekasan dengan disaksikan jajaran Forpimda dan instansi terkait di Pamekasan.

Pemusnahan e-KTP Invalid dilakukan sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 13 Desember 2018.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan mengingat banyaknya KTP yang tercecer dan dikaitkan dengan politik yang terjadi selama ini.

“Pemusnahan ini dilakukan biar kita semua mendapatkan kepastian bahwa KTP yang invalid itu sudah kita dimusnahkan,” kata Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.

Lebih lanjut orang nomor satu di Pamekasan itu mengatakan, pemusnahan yang dilakukan tersebut merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan selalu cepat dalam merespon instruksi dari pemerintah pusat.

“Disaksikan kita semua, ini bukti nyata bahwa kita (Pemkab Pamekasan) ini cepat dalam merespon perintah dari kementerian,” ungkapnya.

Perlu diketahui, KTP yang dimusnahkan merupakan KTP yang sudah dicetak ulang karena sudah ada perubahan elemen data. Seperti status perkawinan, perubahan alamat dan sebagainya. (feb/ian)