KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Pasuruan

Terkait kasus PLUT-KUMKM Rp 2,29 M 

0
Anggota tim KPK saat berada di Pemkot untuk melakukan penggeledahan. (A. Zainurrifan/ kadenews.com)

PASURUAN–KADENEWS.COM : Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali untuk melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Pasuruan, Sabtu (6/10/2018).

Penggeledahan ini terkait kasus proyek Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) senilai Rp 2,29 miliar.

Penyidik KPK dengan 3 mobil Innova memasuki kantor Wali Kota Pasuruan.
Dari pantauan di lapangan,  tim KPK ini datang pukul 09.25. Mereka mengendarai mobil warna hitam.

KPK tak datang sendiri. Mereka dikawal aparat bersenjata dari Polresta Pasuruan. Tim KPK memasuki ruang kerja wali kota disusul beberapa anggota Satreskrim yang berjaga di area lobi. Seluruh pintu ditutup dan dijaga aparat bersenjata.

Setelah menggeledah ruangan wali kota, tim KPK bergerak menuju ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR.) Tak ada komentar dari para personel KPK.

Menurut sumber media ini dari kepolisian, kedatangan KPK ke Kota Pasuruan, hanya untuk mencari barang bukti lain.

“Mengambil berkas yang diduga masih ada kaitannya dengan kasus yang sama,” beber sumber tersebut.

Tim KPK ini membawa koper yang dijinjing begitu keluar dari ruang Walikota. Mereka berpakaian casual, ada yang memakai kopyah haji, sehingga terkesan santai.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Pasuruan. OTT itu berkaitan dengan proyek PLUT milik Pemkot Pasuruan senilai Rp 2 miliar lebih.

Sudah ada 4 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam OTT itu. Salah satunya Wali Kota Pasuruan Setiyono. Dia diduga menerima fee proyek PLUT-KUMKM.

Tiga tersangka lainnya yakni Dwi Fitri Nurcahyo, plh kadis PUPR Kota Pasuruan; Wahyu Tri Hardianto, staf Kelurahan Purutrejo; dan Muhamad Baqir, rekanan CV Mahadhir, Nguling, Kabupaten Pasuruan.  (aza/ian)