Diduga Peras Kades Karangasem, Oknum LSM Ditangkap

0
DISERGAP POLISI: oknum LSM Barata Kusairi, warga Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

PASURUAN – kadenews.com : Oknum LSM Barata diamankan anggota Satreskrim Polres Pasuruan. Pasalnya, Oknum LSM tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa (kades) di rumah makan di alun alun Contong Wonorejo, Kamis siang (27/9/2018).

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso, menjelaskan oknum LSM Barata tersebut bernama Kusairi, 45, warga Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Korbannya, adalah Toyib, 41, kades Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Oknum LSM tersebut ditangkap di warung Makan Anda, Jalan Raya Pasuruan Malang, Dusun Cobansari, Desa Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo, sekitar pukul 11.00.

Penangkapan tersebut bermula, dari komunikasi lewat telepon seluler yang dilakukan tersangka pada Agustus 2018. Ketika itu, tersangka yang mengaku dari LSM Barata mengajak bertemu korban.

Tersangka mengajak bertemu untuk membicarakan temuan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2017 di Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo.

“Pada awal pertemuan tersebut, Kusairi ini meminta uang Rp 3 juta agar dugaan penyalahgunaan DD itu tidak sampai ramai dan dilaporkan ke mana-mana,” jelas Busan-sapaannya.

Karena merasa tertekan, korban akhirnya memilih untuk menyanggupinya. Mereka kemudian bertemu di sebuah toko waralaba depan pabrik teh di Kejayan pada 7 Agustus 2018.

Saat itulah, korban menyerahkan uang Rp 1 juta. Sementara sisanya sebanyak Rp 2 juta diserahkan dua minggu kemudian.

Mereka kembali bertemu di sebuah toko waralaba di Alun-alun Contong, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo.

Usai pembayaran itu, korban menganggap kasus tersebut selesai. Namun kenyataannya tidak demikian. Karena pada 24 September 2018, korban mendapat somasi pertama dari LSM berbeda.

Somasi itu, kata Busan, menyatakan hal sama. Yakni adanya temuan dugaan penyalahgunaan DD pada 2017. Bahkan surat tersebut sudah dikirim ke Polda Jatim. Dari situ, korban merasa dibohongi oleh tersangka yang merupakan ketua LSM Barata tersebut.

Pihaknya pun meminta pertanggungjawaban kepada tersangka. “Setelah dihubungi kembali, tersangka menyanggupi untuk bisa mencabut pengaduan tersebut ke Polda Jatim. Asalkan, korban menyediakan uang Rp 50 juta,” beber Busan.

Sempat terjadi negosiasi. Karena merasa tak punya uang sebanyak itu, korban meminta nilainya diturunkan. Hingga akhirnya disepakati Rp 15 juta.

Korban dan tersangka pun janjian bertemu kembali, Kamis (27/9). Sambil membawa uang Rp 7 juta, sebagai uang muka. Karena sisanya, akan dibayar sepekan lagi.

Merasa menjadi korban pemerasan, akhirnya korban memilih untuk berkoordinasi dengan Polsek Wonorejo. Kemudian pihak Polsek menindaklanjuti dengan meneruskan ke Polres Pasuruan.

Untuk membongkar kasus pemerasan ini, polisistandby di lokasi yang ditentukan. Ketika transaksi terjadi, polisi  langsung menggrebek tersangka.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti. Selain uang Rp 7 juta, somasi pertama dan terakhir, CD rekaman pembicaraan dan beberapa barang bukti lainnya,” urainya. (aza/ian)