Polemik Revisi UU 22/2009 Tentang LLAJ Tak Perlu Diperdebatkan

0
PERDEBATAN ATURAN ANGKUTAN ONLINE: Keberadaan angkutan online yang membikin polemik revisi UU No 22/2009 tentang LLAJ. (Foto: ian/kadenews.com)

LUMAJANG-kadenews.com: Di tengah perdebatan mengenai keberadaan transportasi berbasis aplikasi, muncul gagasan untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

UU inilah yang menjadi payung hukum transportasi darat, dan tak memasukkan roda dua sebagai moda transportasi angkutan penumpang.

Apalagi, saat ini untuk permasalah transportasi online, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Munculnya sebuah gagasan untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), oleh pemerintah, hingga saat ini hal tersebut masih menuai polemik.

Perdebatan rencana revisi peraturan mengenai keberadaan transportasi berbasis aplikasi tersebut juga masih ramai menjadi buah bibir di tengah masyarakat.

Rektor Universitas Lumajang Dr. Mohammad Hariadi Eko Romadhon S. Sos M. SI ikut angkat suara.

Ia menilai UUD 22/2009 tentang lalu lintas tidak perlu di revisi. Karena revisi UU memerlukan energi yang besar, sedangkan polemik yang ada bersifat lokal.

Hal senada disampaikan M. Agus Syaifullah SH MH, ketua STIH Jenderal Sudirman Lumajang. Menurutnya  masalah polemik transportasi online yang harus segera direvisi itu perlu dipertimbangkan dulu.

Pendapat tersebut juga disampaikan Zamroni SH MH Pembantu Ketua 1 Bagian Akademik STIH Jenderal Sudirman Lumajang. Ia mengungkapkan pembuatan peraturan teknis lebih efektif dari pada pembuatan UU organik.

Untuk menyikapi polemik revisi UU 22/2009 tentang LLAJ, Kanit Laka Lantas Polres Lumajang Ipda Dimas Sugeng mengatakan sebagai anggota Polri hanya melaksanakan amanah rakyat.

Selaku pelaksana UU tidak berkompeten memberikan pendapat atau penilaian.
“Untuk itu Kami berharap tidak ada polemik lagi dan kebutuhan masyarakat terakomodir,” pungkasnya.(fat/ian)