Dua Komplotan Pelaku Curanmor asal Gumukmas Ditembak

0
KOMPLOTAN: Tersangkan Mini dan Sultanto warga Gemukmas, Jember.

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Mini bin Jamat (27)  warga Desa Sumberan, Kec Gumukmas, Jember  dan Sultanto bin Kasisi (35), warga Karangrejo, Kec Gumukmas, Jember, kakinya ditembus peluru polisi.

 

Lantaran, komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) ini melawan saat akan ditangkap di rumahnya masing-masing.

Penangkapan ini bermula dari laporan korban atas nama Iswani Oki Safari (22) warga Desa Darungan, Kecamatan Yosowilangun.

Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol N 2047 UD yang diparkir di depan toko. Polisi pun bergerak cepat dengan mendalami kasus tersebut.

Setelah mendapatkan titik terang atas kasus tersebut, Tim Cobra Polres Lumajang dan dibantu Sat Reskrim Polres Jember, pada Kamis (31/1/2019)  pukul 01.00 WIB berhasil menangkap Mini bin Jamat di rumahnya di Desa Sumberan, Kecamatan Gemukmas, Jember.

Berselang beberapa jam kemudian, polisi menangkap Sultanto di rumahnya di Desa Karangrejo, Kecamatan Gemukmas, Jember.

“Selain menangkap tersangka, polisi juga telah mengamankan 2 unit sepeda motor Honda Beat Nopol N 2047 UD milik korban Iswani, dan Yamaha Vega yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan, bahwa keduanya adalah residivis dalam masalah yang berbeda.

Tersangka Sultanto pernah dipenjara dalam kasus sebagai penadah sepeda motor di wilayah Jember. Sedangkan Mini juga pernah dipenjara karena penggelapan.

“Salah satu tersangka yakni Sultanto baru merasakan udara segar selama 5 bulan. Saat dilakukan penangkapan terdapat surat dari Lapas Jember yang baru keluar Lapas Jember bulan Juli,” pungkas Arsal.(fat/ian)