Plat Nomor Dimodif, Terancam Ditilang

0
MELANGGAR: Kasat Lantas AKP I Gede Putu Atma Giri menunjakan plat nomor sepeda motor tidak sesuai spektek. (Foto: Fat/Kadenews.com)

Nomer yang Tidak Sesuai Spektek Akan Tindak Tegas

Foto: Kasat Lantas AKP I Gede Putu Atma Giri menunjakan plat sepeda motor tidak sesuai TNKB.(Foto: Fat/Kadenews.com)

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Satlantas Polres Lumajang akan menilang pengendara kendaraan bermotor tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)  yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).

Penegasan ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Lumajang AKP I Gede Putu Atma Giri, S.H.

“Ingat plat nomor yang tidak sesuai dengan spektek akan kami tindak tegas, itu sudah melanggar pasal 280 Jo 1 ayat 1 UULAJ,” tegasnya, Senin (7//2019).

Menurut I Gede, nomor kendaraan yang di keluarkan oleh Dirkorat lalu lintas atau korlantas sudah ada ukuran, bentuk dan jenisnya yang sudah ditentukan.

“Hal tersebut sudah diatur di Pasal 68 yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentu, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya,” jelasnya.

Pihaknya sudah melakukan razia dan sudah menemukan pengendara motor plat nomor yang tidak sesuai spekteknya  sesuai perintah atasan dilakukan peneguran dulu.

“Tetapi bila pengendara masih berkali tidak berubah atau tidak mau menggantikan plat nomor sesuai aslinya akan ditindak tegas,” terangnya.

Kasat lantas mengimbau kepada pengendara motor atau mobil yang plat nomornya masih modifikasi diimbau untuk segera mengganti TNKB sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Polri.

“Jika tidak maka polisi akan memberikan tindakan tegas yakni berupa tilang,” tegasnya.(fat/ian)