TAK MENGGAJI KARYAWAN SESUAI UMK

Lira Jember Desak Bupati Mendata Perusahaan Nakal

0
Plt.Bupati Lira Jember, H Ismail

JEMBER-KADENEWS.COM: Sejumlah perusahaan di Jember diduga masih banyak yang belum memenuhi kewajiban kepada karyawannya terutama persoalan gaji yang masih jauh di bawah Upah Minimal Kabupaten (UMK) sebesar Rp.2.170.000.

Peryataan ini disampaikan Plt.Bupati Lira Jember, H Ismail kepada sejumlah wartawan usai rapat koordinasi internal Lira Jember, Sabtu (5/1/2019).

Menurutnya dalam waktu dekat LSM Lira akan berkirim surat kepada bupati terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimun Kabupaten senilai Rp 2.170.000 yang harus diikuti oleh setiap perusahaan di berbagai daerah termasuk Kabupaten Jember.

Selama ini dirinya mendengar masih banyak para pekerja yang tidak dibayar sesuai UMK sehingga perlu adanya desakan kepada bupati agar memperjuangkan nasib mereka.

” Setelah melakukan koordinasi internal akhirnya kita sepakat untuk berkirim surat kepada bupati. Tujuannya mendesak Bupati Jember agar segera memerintahkan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jember untuk segera mendata perusahaan yang belum melaksanakan SK tersebut di atas.
Mensosialisasikan kepada perusahaan yang belum mengetahui tentang SK tersebut. Memanggil dan mensanksi perusahaan yang tidak melaksanakan SK tersebut Sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sebab jika tidak diberlakukan, maka pelanggaran perusahaan terhadap tenaga kerja yang dipekerjakannya dapat dikenai sanksi hukum  Ketenaga Kerjaan. Sesuai pasal 185 jo pasal 90 UUNo 13 Tahun 2003.

Selain mendesak Bupati , untuk memperjuangkan hak buruh dan atau tenaga kerja, DPD LSM Lira Jember juga membuka Posko pengaduan secara offline dan online. Harapannya bisa mengakomodir keluhan para buruh yang selama ini dilanggar hak-haknya.(why/ian)