Operasi Penertiban APK di Angkot di Pasuruan

0
PENCOPOTAN APK : Tim gabungan bersama Bawaslu melakukan operasi penertiban APK di angkot. (Foto: a.zainurrifan/kadenews.com)

PASURUAN – KADENEWS.COM :
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan melakukan operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di mobil penumpang umum (MPU) angkutan kota (angkot), Rabu (13/12/2018).

Operasi ini merupakan kerja sama Bawaslu, Satpol PP, Dishub dan Polisi. Operasi menyasar setiap angkot yang melintas di daerah Bangil, Pandaan dan beberapa tempat seperti Kabupaten Pasuruan.

Menurut Ketua Bawaslu Nasrup, operasi terhadap APK yang menempel di angkot merupakan pelanggaran.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, Perda Nomor 2 Pasal 19 Tahun 2017, Perbub Nomor 62 Tahun 2017, Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 1990 Tahun 2018 tentang pengawasan metode kampanye.

“Angkutan umum itu merupakan fasilitas umum, sehingga tidak bisa dipakai untuk kampanye,” ujarnya.

Ditambah lagi, sebelum melakukan operasi APK, lanjutnya, Bawaslu sudah melakukan sosialisasi pelaksanaan operasi tentang larangan pemasangan APK di fasilitas umum. (aza/ian)