Edarkan Sabu, Warga Senduro dan Tompokersan Disergap

0
PENYERGAPAN: Tersangka N yang ditangkap di Jalan Raya Desa Kebonagung, Sukodono dan tersangka SH yang diringkus di Perumahan Biting.

LUMAJANG-KADENEWSCOM: Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menangkap dua orang lanjut usia karena mengedarkan sabu-sabu (SS).

“Kedua pelaku yang lanjut usia ini kami amankan di tempat yang berbeda.” terang Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, Selasa (11/12/2018).

Dikatakan, tersangka berinisial N (54), warga Dusun Tempuran, Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang dilakukan penyergapan pada Senin (10/12/2018) sekitar 10.27 WIB.

Lokasi penangkapan di tepi Jalan Raya Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono.

“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan 1 buah plastik yang berisi SS dengan berat 0,28 gram,” beber Arsal.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Satreskoba Polres Lumajang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari orang berinisial SH,” terangnya.

Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang akhirnya menangkap seorang berinisial SH (61) warga Jl. Cut Nyak Dien Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Perum Bumi Biting Indah Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono.

“Dari tangan pelaku dengan barang bukti 4 amplop kertas kecil warna putih berisi shabu dan 1 buah plastik transparanĀ  di dalamnya berisi 7 poket kecil berisi SS dengan berat kotorĀ  2,74 gram, uang tunai Rp 300 ribu dan 1 buah HP merk Samsung warna hitam. SH ditangkap setelah menjual SS kepada pelaku N,” Ujar AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Polisi bakal menjerat kedua pria yang sudah lanjut usia itu dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(fat/ian)