Pungli Kenaikan Pangkat, Tujuh Pejabat Pemkab Lumajang Dicopot

0
TEGAS: Bupati Lumajang Thoriqu Haq saat memberikan keterangan soal pencopotan tujuh pejabat.

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dicopot. Pencopotan itu karena mereka diduga terlibat pungutan liar (pungli) kenaikan pangkat 300 aparatur sipil negara (ASN).

Pejabat yang dicopot dari jabatan di antaranya Drs. Nurwahid Ali Yusron M.Si, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang.

Menurut Bupati Lumajang Thoriqul Haq,M.ML, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memiliki tugas untuk mengatur mengenai proses kenaikan pangkat ASN.

“Kenaikan pangkat atau golongan. Ini (kenaikan pangkat, Red) adalah tugas pokok fungsi BKD, dan tugas itu diatur. Kalau itu tugasnya, lalu melakukan ketentuan diluar tugas, harus ada ketegasan (ditindak tegas, red),” ujarnya saat ditemu di Pendopo Lumajang.

Dasar pencopotan, kata Cak Thoriq itu adalah laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

“LHP dari Inspektorat menemukan ada indikasi pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pungutan terhadap teman-teman ASN yang sedang berproses untuk peningkatan pangkat atau golongan,” terangnya.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan oleh Inspektorat, tiap ASN yang akan mengurus kenaikan pangkat harus membayar hingga Rp 500 ribu.

“Berdasarkan hasil LHP Inspektorat, perorang Rp 500 ribu. Ada 300 lebih ASN yang mengurus peningkatan golongan pangkat. Silahkan kalikan sendiri,” cak Thoriq.

Cak Thoriq menyampaikan, ini merupakan sanski awal yang sudah diputuskan.

“Nanti akan ada putusan lagi yang LHP nya saya minta dari Inspektorat. Saya harus meminta penjelasan atau hasil pemeriksaan Inspektorat yang merekomendasikan pemberian sanksi,” imbuhnya.(fat/ian)