Warga Gondoruso Tagih Uang Debu ke Pengusaha Tambang Pasir

0
BERGEROMBOL: Warga Dusun Sumberejo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian menuntut uang debu.

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Permasalahan terkait tambang pasir di Kabupaten Lumajang hingga saat ini masih terus terjadi.

Belum tuntas permasalahan aksi blokade jalan di Dusun Urang Gantung Desa Jarit dan Dusun Sudimoro Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian.

Kini permasalahan baru kembali muncul. Kali ini, warga Dusun Sumberejo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian hendak melakukan aksi demo terkait belum dicairkannya uang debu atau CSR (corporate social responsibility) selama 11 bulan terakhir, oleh perusahaan tambang PT Uniagri Prima Teknindo Milik saudara R warga Jember.

Secara berbondong-bondong, warga mendatangi lokasi tambang di sungai Regoyo Desa Gondoruso, untuk menagih janji hak atas uang debu atau CSR yang belum di cairkan perusahaan, Juma’t (30/11/2018).

“Betul, kemarin memang ada rencana aksi demo warga di Desa Gondoruso, namun berhasil dicegah dan diredam oleh Kapolsek Pasirian AKP Jainul, SH. Saya ingin situasi kondusif, sedang kami cari solusinya dan memediasi kedua belah pihak untuk menemukan win win solutionnya,” Kata Kapolres AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban,  Sabtu (01/12/2018) .

Selanjutnya, bertempat di Balai Desa Gondoruso, kegiatan mediasi tersebut di lakukan dengan menghadirkan sejumlah perwakilan warga Dusun Sumberejo, perangkat Desa Gondoruso dan inisial D selaku perwakilan PT Uniagri Prima Teknindo.

Dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam tersebut, perwakilan warga tetap menuntut hak atas uang debu yang telah di sepakati bersama dengan pihak perusahaan, pada bulan Desember 2017, yakni sebesar Rp 15.000.000,- untuk setiap kendaraan yang melintas.

Pada awalnya, pembayaran yang di berikan perusahaan berjalan lancar dan tepat waktu. Namun pada bulan Maret 2018, pihak perusahaan menurunkan nilai unag debu menjadi Rp. 10.000,. per rit, namun hingga saat ini tak kunjung juga di cairkan.

Namun pihak perusahaan berdalih akibat sepinya tambang, maka sejak bulan Maret 2018 karena sepinya tambang dan kopensasi ke warga juga belum terbayar akhirnya diturunkan menjadi Rp 10.000.000,- akan tetapi juga belum terbayar.

Meskipun berjalan alot, pertemuan tersebut belum membuahkan sebuah kesepakatan atau belum ada titik temu dalam hal pembayaran CSR. Sementara PT Uniagri Prima Teknindo mohon waktu dalam pembayaran CSR tersebut.

Sesuai permintaan warga, aktivitas warga harus di hentikan hingga pihak perusahaan membayar CSR.

“Jadi, mediasi dan pertemuan kemarin belum membuahkan sebuah kesepakatan. Namun saya minta untuk kembali mediasi kembali pada hari Senin depan. Kepada warga, saya berpesan untuk bersabar dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain”, pungkas Arsal. (fat/ian)