JEMBER-KADENEWS.COM : Pembangunan Pondok Bersalin Desa (Polindes) di Desa Suci kecamatan Panti dihentikan pihak PTP XII .
Penghentian pekerjaan rehab gedung menggunakan anggaran APBD Jember tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp.500 juta ini dikarenakan status tanah yang digunakan gedung Polindes diklaim milik PTP.
Menurut informasi masyarakat sekitar, sudah hampir 3 minggu proyek pekerjaannya dihentikan. Hal ini berimbas pada pelayanan kesehatan yang terhambat.
Rus, salah seorang warga Suci mengungkapkan, keberadaan Polindes tersebut sangat dibutuhkan warga. Selain lokasinya dekat dengan warga, banyak masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan Polindes tersebut.
” Kalau dihentikan begini banyak masyarakat yang kesulitan dalam mendapatkan pelayanan jasa kesehatan. Seharusnya mulai awal sudah ada koordinasi dari pihak dinas agar tidak terbengkalai seperti sekarang ini,” ungkapnya.
Sementara itu Kabag Aset Pemkab Jember, Yelly saat dihubungi via ponsel membenarkan bahwa status tanah yang digunakan Polindes tersebut bukan milik aset pemkab Jember.
“Saya baru tahu terkait persoalan ini. Setelah saya kroscek ke pihak Dinas Kesehatan ternyata tanah tersebut memang milik PTP XII dan kini masih dalam proses pengurusan izin menggunakan tanah tersebut kepada pihak PTP XII,” ujarnya, Kamis (15/11/2018).
Saat dihubungi via ponsel terkait persoalan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan dr. Siti Nurul Komariah menyatakan masih dicroscek lebih rinci.(why/ian)