Simpan Sabu, Anggota Satpol PP Pasuruan Dibekuk

0
TERSANGKA: Abdullah Nasich (41) oknum anggota Satpol PP mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan Kota.

PASURUAN– KADENEWS.COM : Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota meringkus Abdullah Nasich (41) oknum anggota Satpol PP pemerintah kota (pemkot) setempat. Lantaran, terbukti menyimpan 0,90 gram sabu-sabu (SS) di rumahnya.

Polisi telah menetap warga Kelurahan/Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan sebagai tersangka pemakai.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP ML Tadu mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Tambaan, Gadingrejo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, ia mengerahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah kami selidiki, ternyata telah ada transaksi narkoba yang terjadi di kawasan itu. Akhirnya kami lakukan pendalaman, kami curigai satu orang,” ungkap Tadu.

Perwira polisi ini menerangkan, tersangka diamankan sekitar pukul 17.00. Mengetahui kedatangan polisi, tersangka tak berkutik. Polisi meringkusnya dan langsung melakukan penggeledahan.

“Saat digeledah, kami temukan plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga  narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Polisi menggelandang tersangka ke Mapolres Pasuruan Kota untuk diperiksa. Kasat Reskrim menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan serbuk kristal memang SS.

“Memang dipastikan itu merupakan paket SS dengan berat 0,90 gram,” bebernya.

.Menurut Tadu, tersangka dijerat dengan UU 35/2009 tentang narkotika.
“Kami akan segera memberikan pemberitahuan ke pihak Pemkot Pasuruan. Karena yang bersangkutan tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Pasuruan,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi membenarkan bahwa Abdullah Nasich merupakan ASN di instansi korps penegak perda tersebut.

“Iya dia memang salah satu staf penyidik. Sudah sekitar lima tahun berdinas di Satpol PP,” katanya. (aza/ian)