Komisi 1 DPRD Pamekasan Undang Sejumlah Ormas Terkait Perubahan Perda No. 3/2015

0
ASPIRASI: Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas)  di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Senin (20/08/2018).

PAMEKASAN -kadenews.com:  Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas)  di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Senin (20/08/2018).

Rapat yang digelar di gedung ruang paripurna DPRD tersebut terkait perubahan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang hiburan karaoke. Sementara beberapa ormas yang hadir di antaranya, AUMA, LPI, FPI, MUI, perwakilan perguruan tinggi dan organisasi mahasiswa ekstra kampus.

“Kita memang sebatas mendengarkan bukan dalam rangka berdebat. Semua masukan yang disampaikan oleh semua ormas itu pada prinsipnya mereka semuanya minta dicabut tentang usaha karaoke yang ada di Pamekasan,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Pamekasan Ismail.

Selama ini sejumlah ormas selalu konsisten dalam mengawal hal tersebut, namun penegak Perda selalu menyampaikan berbagai alasan dan kendala yang ditemuinya di lapangan.

Menurut Ismail, semua yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat itu akan direkomendasikan ke Ketua DPRD, sehingga pimpinan dewan akan menggelar rapat paripurna internal dan hasilnya akan disampaikan ke eksekutif.

“Tanggapan dari eksekutif akan dilanjutkan dengan pembahasan dengan pansus 1 yang ditangani komisi 1 dengan tim pembahas dari eksekutif,” ujarnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat itu mengatakan, apa yang disampaikan ormas merupakan dukungan moril baginya untuk mencabut usaha karaoke di Bumi Gerbang Salam.

“Ini dukungan moril yang luar biasa pada kami di DPRD. Ini akan lebih meyakinkan kami lagi bahwa kami sangat berkomitmen untuk mencabut usaha karaoke di Pamekasan,” ungkapnya.

Ia berharap diakhir bulan September semua masalah yang berhubungan dengan tempat karaoke bisa dapat terselesaikan di internal DPRD, sehingga bisa cepat diajukan ke pemerintah provinsi.

Namun demikian, hingga saat ini masih ada sejumlah tempat karaoke yang masih beroperasi walaupun sudah ada kesepakatan MoU dengan ulama umarah bahwa sebelum ada tim pengawasan bersama tempat karaoke itu tidak boleh beroperasi. (bw/ian)